BAR Desak Pemkot Cirebon Transparan Soal Dana Kompensasi Pemakaman Rp1 Miliar Lebih

FREDY 02 Okt 2025 KANAL CIREBON
BAR Desak Pemkot Cirebon Transparan Soal Dana Kompensasi Pemakaman Rp1 Miliar Lebih

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Barisan Advokat Rakyat (BAR) Kota Cirebon melakukan audiensi dengan Inspektorat Kota Cirebon, Kamis (2/10/2025). Pertemuan ini digelar sebagai bentuk pengawalan BAR terhadap kebijakan pemerintah daerah agar tetap adaptif, progresif, dan sesuai aturan hukum.

Dalam audiensi tersebut, BAR menyoroti persoalan kewajiban developer dalam penyediaan lahan pemakaman sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 10 dan Perwali Nomor 41 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat 1.

Ketua Harian DPP BAR Kota Cirebon, Gilang Gemahesa, SH, mengungkapkan, banyak developer tidak memenuhi kewajiban penyediaan lahan pemakaman. Padahal, sesuai aturan, jika tidak mampu menyediakan lahan, developer wajib mengganti dalam bentuk kompensasi sebesar 2% dari luas lahan berdasarkan NJOP.

“Temuan kami menunjukkan hampir 80% developer di Kota Cirebon belum menjalankan kewajiban ini. Sejak 2019 hingga 2025, tercatat sekitar Rp1,068 miliar dana kompensasi yang sudah masuk ke kas daerah. Namun hingga kini, belum ada realisasi pembelian lahan pemakaman. Artinya, uang ini hanya mengendap tanpa kejelasan fisik,” ujar Gilang.

Ia juga menilai, dasar hukum pemungutan dana kompensasi masih bermasalah. Perwali yang mengatur soal itu berpotensi bertentangan dengan regulasi di atasnya, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

“Dana ini masuk ke pos anggaran yang sebenarnya tidak memiliki landasan hukum kuat. Hasil uji kami bersama BPKPD dan Inspektorat membuktikan hal itu tidak dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Senada, Ketua DPP BAR Kota Cirebon, Suhendi, SH, menambahkan pihaknya juga menduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana kompensasi tersebut.

“Informasi yang kami dapat, rencana pembelian lahan pemakaman justru akan menggunakan APBD, bukan dana kompensasi yang sudah dibayarkan para developer. Lalu uang yang sudah masuk ini untuk apa? Jangan sampai ada penyalahgunaan,” kata Suhendi.

BAR memberikan ultimatum 24 jam kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk membuka transparansi terkait dana kompensasi ini. Jika tidak ada langkah konkret, organisasi ini siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun administrasi negara.

Persoalan ketersediaan lahan pemakaman di Kota Cirebon memang sudah lama menjadi sorotan publik. Seiring meningkatnya pembangunan perumahan baru sejak 2019, kebutuhan lahan makam semakin mendesak.

Pemerintah Kota Cirebon kemudian mengeluarkan Perda Nomor 6 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 41 Tahun 2022 yang mewajibkan developer menyediakan lahan pemakaman atau membayar kompensasi ke kas daerah. Namun, implementasi aturan tersebut dianggap tidak berjalan optimal.

Pada 2023, DPRD Kota Cirebon bahkan sempat mempertanyakan keberadaan dana kompensasi dari developer yang nilainya miliaran rupiah, tetapi tidak jelas realisasinya. Hingga kini, sejumlah pihak menilai dana tersebut “mengendap” tanpa ada kejelasan peruntukan.

Kondisi inilah yang kini kembali diungkit BAR, dengan desakan agar pemerintah kota segera membuka transparansi dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana kompensasi yang sudah dihimpun.