Di Panggil Mendagri, Wabup Mimik Akan Sampaikan Apa Adanya dihadapan Itjen Soal Mutasi 61 Pejabat Yang Dinilai Cacat Prosedur

IRWAN 06 Okt 2025 KANAL SIDOARJO
Di Panggil Mendagri, Wabup Mimik Akan Sampaikan Apa Adanya dihadapan Itjen Soal Mutasi 61 Pejabat Yang Dinilai Cacat Prosedur

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Isu kegaduhan mutasi 61 pejabat dilingkungan Pemkab Sidoarjo terdengar hingga Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Dikabarkan hari ini, Wabup Mimik dipanggil Inspektorat Jenderal Kemendagri, di jalan Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Wabup Mimik memastikan, hari ini harus terbang.ke Jakarta untuk memenuhi panggilan, dengan membawa 1 tas berukuran besar yang berisi dokumen penting, terkait mutasi 61 pejabat beberapa waktu lalu yang dinilai cacat hukum.

Berdasarkan surat, dari Itjen Kemendagri bertanggal 2 Oktober 2025 itu, meminta Wabup Mimik hadir untuk memberikan keterangan langsung di Jakarta. Klarifikasi dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. “Saya akan hadir dan menjelaskan semuanya secara terbuka. Semua data dan bukti sudah saya siapkan agar persoalan ini bisa terang benderang,” ujar Wabup Mimik Idayana, Senin (6/10/2025).

Surat panggilan Kemendagri RI itu, disinyalir menjadi respon atas laporan Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana tertanggal 23 September 2025 kemarin. Isinya di dalam tata kelola Pemkab Sidoarjo terindikasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Termasuk yang tidak bisa ditoleransi mutasi 61 pejabat Pemkab Sidoarjo yang dianggap cacat hukum dan non prosedural. Hal itu lantaran mengabaikan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 maupun Permendagri No 02 Tahun 2025. Karena mulai tahapan, administrasi hingga subtansinya tidak bisa dibenarkan.

Wabup Mimik menjelaskan, mutasi besar-besaran terhadap 61 pejabat tersebut dilaksanakan pada 17 September 2025 di Pendopo Delta Wibawa.

Dalam pembahasan awal sebagai subtansi mutasi itu diputuskan mengisi 31 jabatan kosong atau yang selama ini dijabat Plt. Kenyataannya, jumlah itu bertambah menjadi 61 pejabat yang dimutasi. Begitu pula mekanismenya, tidak melalui prosedur yang benar. “Selain itu, mengabaikan pedoman KPK Tahun 2025 soal indikantor indeks pencegahan korupsi daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), tentang pentingnya transparansi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.

Wabup Mimik Idayana menilai, proses mutasi tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 02 Tahun 2025. Mimik juga menyoroti dugaan adanya pengkondisian dan praktik jual beli jabatan, serta pengambilalihan sistem aplikasi kepegawaian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tanpa prosedur resmi.

“Saya melihat ada tindakan yang melampaui kewenangan. Sistem kepegawaian bahkan diambil alih tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Wabup Mimik menegaskan, kehadirannya memenuhi panggilan Kemendagri bukan untuk mencari pembenaran, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika jabatan publik. Ia berharap, ke depan seluruh proses mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Sidoarjo dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya datang bukan untuk membela diri, tapi untuk memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang benar. Semua ini demi kebaikan Sidoarjo,” tegasnya. ( Tim)