Diduga Akan Lakukan Konspirasi Jahat, JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati Sidoarjo
SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Perseteruan dua warga Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City akan berujung ke ranah hukum. Mengacu dari denah perumahan antara perumahan Mutiara Regency lokasi paling depan, yang kedua, lokasi Perumahan Mutiara Harum,Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Banjarbendo dan yang terakhir area perumahan Mutiara City.
Rencana pembobolan pagar pembatas perumahan Mutiara Regency oleh warga perumahan Mutiara City, diduga pihak pengembang Mutiara City akan melakukan konspirasi jahat dengan berbagai pihak, termasuk dinas terkait.
Melihat indikasi konspirasi dugaan memperkaya diri dengan mengadu domba warga, ketua JCW tidak tinggal diam.
“Polemik ini cari solusinya tidak cukup dengan mediasi saja, saya menduga banyak pihak yang akan bermain didalamnya, yang memperalat warga. Warga tidak tahu rencana orang-orang besar itu, sebelum kebablasen, kita bongkar dulu dugaan rencana jahat itu, biar Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengusut tuntas, siapa saja yang bermain,” tandas Sigit, saat menyerahkan laporan di Kejari Sidoarjo. Jum’at (17/10/2025).
Pada keterangan persnya Sigit menyampaikan,“Materi laporan yakni terlapor 1 diduga melanggar ketentuan SKRK poin D angka 2, angka 8 dan angka 12. Serta melanggar ketentuan pidana UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman pasal 151 yakni pembangunan jalan akses penghubung tidak sesuai SKRK layout Site Plan Mutiara City dan Andalalin serta pasal 157 pembangunan jalan penghubung tidak dilengkapi dokumen Andalalin sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan serta bisa membahayakan orang atau barang, ” papar Sigit.
Mengenai terlapor II dan III menurut Sigit diadukan turut serta melakukan tindak pidana bersama terlapor 1 sesuai pasal 55 KUHP. “Terlapor III diduga sengaja melakukan penolakan akses Jl Balai dan Jl Jati Tengah dengan berkirim surat ke Dirjen Kawasan Permukiman yang mendukung akses jalan penghubung yang dilakukan terlapor I, sementara terlapor II juga mendukung pembangunan jalan penghubung oleh terlapor I melalui ijin pemanfaatan TKD lewat mekanisme sewa, ” terang Sigit.
Dengan laporan itu, kami berharap Kajari Sidoarjo menindaklanjuti melalui proses hukum yang serius, pintanya. (Tim)





















