DPR Pertahankan Izin Tambang Prioritas, Tolak Gugatan Uji Materi UU Minerba di MK

DPR Pertahankan Izin Tambang Prioritas, Tolak Gugatan Uji Materi UU Minerba di MK

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada Selasa (28/10/2025). Dalam sidang tersebut, DPR mempertahankan pemberian izin usaha pertambangan (WIUP/WIUPK) melalui mekanisme prioritas, yang digugat oleh berbagai pihak.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, menyampaikan keterangan DPR secara daring. Ia menegaskan bahwa pemberian izin tambang secara prioritas merupakan instrumen afirmatif yang bertujuan untuk memeratakan ekonomi.

Dede menjelaskan bahwa afirmasi itu membuka akses bagi pelaku ekonomi kecil, entitas sosial, koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan (ormas) yang selama ini berperan aktif dalam pembangunan.

“Interpretasi ini selaras dengan naskah akademik yang menegaskan asas keadilan substantif dalam pengelolaan sumber daya alam. Afirmasi ini berupaya mengoreksi ketimpangan akses ekonomi yang selama ini hanya didominasi oleh korporasi besar,” ujar Dede menanggapi Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025.

Ia juga memastikan bahwa pembentuk undang-undang tetap mengatur mekanisme pemberian izin prioritas sedemikian rupa dengan mempertimbangkan beberapa aspek kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Para pemohon, yang terdiri dari pelaku usaha swasta, UMKM, dosen, mahasiswa, hingga ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara, menggugat 25 pasal dalam UU Minerba. Mereka mempersoalkan pasal-pasal yang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas.

Kuasa hukum pemohon menyatakan pemberian izin prioritas tanpa lelang menciptakan praktik favoritisme dan klientelisme. Mereka menilai pasal tersebut merugikan para pemohon karena menghilangkan pertimbangan pokok berupa kemampuan administratif, teknis, dan finansial yang seharusnya melekat pada aktivitas tambang.

“Secara logis, bagaimana memberikan IUP dengan prioritas secara berkeadilan di antara jutaan penerima, kecuali hal tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme lelang secara prioritas dan berkeadilan,” kata kuasa pemohon A Fahrur Rozi.

Dalam petitumnya, para pemohon memohon MK menyatakan frasa “prioritas” pada pasal-pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai”lelang dengan penawaran prioritas.”(Tim)