DPRD Jatim Sebut Dana Rp 6,8 Triliun Mengendap di Bank, Bukti Nyata Lemahnya Managemen Keuangan Pemprov
SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Komisi C DPRD Jatim mulai mempertanyakan temuan Kementerian Keuangan Kemenkeu) yang menyebut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang mengendap di bank sebesar Rp 6,8 triliun.
Anggota Komisi C Muhammad Ashari, ditanya terkait kondisi tersebut, mengatakan temuan ini sebagai lemahnya kinerja serapan anggaran dan kurang maksimalnya pemanfaatan dana publik untuk kesejahteraan masyarakat.
“Seharusnya dana sebesar itu sudah bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat. Kalau malah disimpan di bank, berarti ada masalah dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran,” ujar Ashari di Surabaya, Rabu (22/10/2025).
Politisi asal Fraksi PKB itu menilai lemahnya serapan anggaran akan
menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap efektivitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.
“Uang rakyat itu harus kembali ke rakyat dalam bentuk program, bukan ditahan di bank. Bukti pemerintah kurang maksimal dalam memanajemen keuangan daerah,” tegasnya.
Untuk itu Ashari mendesak Pemprov Jatim segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perangkat daerah yang masih lambat dalam menyerap anggaran.
“Selalunya kan beralasan soal administrasi, berarti sistemnya perlu dibenahi. Jangan sampai setiap tahun masalahnya itu-itu saja. Tahun 2025 ini harusnya jadi momentum untuk meningkatkan kinerja belanja daerah,” tambahnya.
Menurut Ashari dana mengendap dalam jumlah besar dapat mengurangi potensi pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di sektor-sektor produktif yang membutuhkan suntikan dana pemerintah.
“Ketika anggaran tidak bergerak, ekonomi daerah juga melambat. Padahal, masyarakat sedang menunggu realisasi program yang bisa membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal,” pungkas Ashari. Nang








