Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan Rp30,5 Miliar di Kota Cirebon, Muncul “SPM Siluman”

Rincian penggunaan DAU Spesific Grant sebesar Rp30,5 Miliar.
CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan senilai Rp30,5 miliar di Kota Cirebon terus menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan ini kian menguat setelah terungkap adanya tambahan ratusan Surat Perintah Membayar (SPM) “siluman” yang tidak jelas asal-usulnya.
Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina, membenarkan adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah Kota Cirebon terkait pengalihan dana tersebut untuk kegiatan di luar sektor pendidikan.
“Iya, itu sebenarnya salah,” ujar Asep Gina saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (23/10/2025).
Menurut Asep, setiap pengalihan penggunaan DAU Spesifik Grant seharusnya mendapat izin dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum dilakukan.
“Sebelum mengalihkan, mestinya ada surat pemberitahuan ke Kementerian Keuangan. Soal surat itu sudah dilakukan atau belum, bukan kewenangan saya. Silakan tanyakan ke Pak Mastara selaku Kepala BPKPD,” tegasnya.
Asep menjelaskan, Inspektorat bersama Penjabat Wali Kota dan Penjabat Sekda sempat dimintai konsultasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait rencana pengalihan dana tersebut. Alasannya, masih terdapat 162 SPM senilai Rp18 miliar yang harus segera dibayarkan.
Namun, setelah disetujui untuk dibayarkan menggunakan dana DAU Spesifik, jumlah SPM yang diproses justru melonjak menjadi 279 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Artinya, muncul tambahan 117 SPM baru yang tidak diketahui sumber dan dasar penerbitannya.
“Saya sendiri tidak tahu dari mana asalnya. Silakan tanyakan ke Pak Mastara,” kata Asep singkat.
Padahal, sesuai tugas dan fungsinya, Inspektorat Kota Cirebon memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan review terhadap seluruh proses penggunaan serta pertanggungjawaban (SPJ) dana DAU Spesifik bidang pendidikan. Namun dalam kasus ini, Asep mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana tambahan ratusan SPM itu bisa muncul.
Dugaan penyimpangan dana ini sebelumnya mencuat setelah Sekretaris Jenderal Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) membeberkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023, yang menyebut adanya pengalihan anggaran DAU Spesifik Grant pendidikan untuk kegiatan di luar peruntukan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dana tersebut semestinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, pengadaan sarana sekolah, serta kesejahteraan tenaga pendidik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKPD Kota Cirebon belum memberikan keterangan resmi mengenai asal-usul tambahan 117 SPM tersebut maupun proses pertanggungjawaban penggunaan dana yang dipersoalkan.








