Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Korupsi Dana BOS

sidang pembacaan tuntutan terhadap eks kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Samhudi Arifin di pengadilan tipikor, Selasa (21/10/2025)
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo menuntut terdakwa Samhudi Arifin, mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 Ponorogo, dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/10/2025).
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa Samhudi Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), sesuai dengan dakwaan primer.
Selain tuntutan pidana badan yang dikurangi masa tahanan sementara, JPU juga menuntut agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Tuntutan terberat adalah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25.834.210.590,82,-. Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,175 miliar yang telah disita sebelumnya, sisa uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar terdakwa adalah Rp22.659.210.590,82,-.
JPU menetapkan, jika dalam waktu 1 bulan sesudah keputusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan dirampas oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa apabila harta benda yang dimilikinya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 7 tahun 3 bulan penjara,” ucap Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi kepada kanalindonesia.com, Selasa(21/10/2025).
Sejumlah barang bukti yang disita Kejaksaan, seperti dokumen-dokumen, diputuskan untuk dikembalikan. Sementara harta benda berupa 11 unit Bus pariwisata, 3 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Pajero dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Menanggapi pembacaan tuntutan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan alat bukti yang ada.
“Kami telah menerima informasi mengenai tuntutan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan yang matang dan pembuktian yang kuat di persidangan, terutama terkait dengan besarnya kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp25 miliar,” ujar Agung Riyadi.
Agung juga menambahkan bahwa langkah penyitaan aset, termasuk uang tunai, bus, dan mobil, merupakan upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
“Penyitaan ini penting sebagai alat bukti dan untuk memastikan hak negara terpenuhi. Sebagian sudah diperhitungkan sebagai pengembalian, dan sisanya yang belum lunas akan dikejar sesuai amar tuntutan,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dua minggu lagi, tepatnya pada 4 November 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. (Tim)








