Gugatan CLS Terhadap PT. Kasih Jatim dan Kantah Gresik atas Penelantaran Tanah di Desa Banyuurip

GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Sidang lanjutan gugatan Citizen Law Suit yang dilakukan seorang Warga Negara bernama Ricky Gusnanto di PN. Gresik atas dugaan penelantaran tanah yang dilakukan oleh PT. Kasih Jatim selaku pengembang Perumahan Kota Damai di Desa Banyuurip dan adanya pembiaran penelantaran tanah terlantar oleh Kantah Kab. Gresik masih terus bergulir. Pada jum’at 10 Oktober 2025, Majelis Hakim PN. Gresik yang di Ketuai oleh Ari Karlina SH. MH, melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara No. 39/Pdt.G/2025/PN.Gsk, di lokasi tanah yang dijadikan objek penelantaran tanah di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dasar dari gugatan penelantaran tanah tersebut menurut Ricky adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Nomor.350.9-64-1-1994, tertanggal 20 Mei 1994, tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perumahan (Real Estate) seluas 200 Ha di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Dimana dengan diberikannya surat tersebut seharusnya PT Kasih Jatim sebagai pengembang perumahan Kota Damai harus menggunakan pemanfaatan tanah seluas 200 Ha tersebut untuk pembangunan perumahan, tetapi fakta dilapangan pada kenyataannya, PT. Kasih Jatim dalam melakukan pembangunan rumah rumah yang ada, telah melanggar isi dari surat ijin tersebut,”kata Ricky.
Sudah lebih dari 30 tahun sejak surat ijin tersebut diberikan, pembangunan perumahan hanya berkisar 10% atau hanya sekitar 20 Ha saja yang terlaksana, dan sisanya lebih dari ratusan hektar masih berupa tanah kosong yang telah ditumbuhi rumput liar, ilalang, semak belukar dan sebagian tanah terlihat telah menjadi tempat pembuangan sampah.
Yang menarik dari sidang PS ini adalah, saat sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dan mempersilahkan kepada Penggugat apakah ada yang ingin disampaikan oleh Penggugat, saat itu kemudian, Ricky sebagai Penggugat CLS menyampaikan Surat Pernyataan Keberatan Dalam Pemeriksaan Setempat (PS), dengan alasan bahwa “diduga” PT. Kasih Jatim sebagai Tergugat I, telah melakukan pembakaran rumput rumput liar, ilalang dan semak belukar di lokasi tanah objek sengketa, 3 hari sebelum dilakukan sidang PS tersebut dan hingga pagi hari sebelum Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut datang, pihak Tergugat I masih sibuk memasang beberapa banner di beberapa titik lokasi, yang menerangkan kalau tanah tersebut milik PT. Kasih Jatim dan hal tersebut sempat dilakukan protes oleh Ricky sebagai Penggugat.
“Mengingat hal hal yang dilakukan oleh Tergugat I dengan melakukan pembakaran lahan yang telah tertutupi oleh rumput liar dan ilalang sudah barang tentu telah mengubah fisik objek sengketa sehingga dapat mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya di lapangan dan dengan demikian Tergugat I telah berupaya menghambat Majelis Hakim dalam memperoleh kebenaran materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR tentang Pemeriksaan Setempat (PS) dan tindakan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan dengan itikad tidak baik (bad faith) dan upaya menghalangi proses peradilan (obstruction of justice),” lanjutnya.
Ricky menambahkan,” Namun sangat aneh dan sangat disayangkan, Surat Pernyataan Keberatan tersebut tidak mau diterima oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Karlina SH, MH, dengan alasan keberatan bisa disampaikan melalui agenda sidang saat penyampaian Kesimpulan pada sidang menjelang putusan,” tuturnya.
Padahal menurut Ricky, dirinya berharap Majelis Hakim bisa menerima keberatannya secara resmi untuk kemudian mencatat keberatan tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat (BAPS). Ricky menambahkan bahwa hal tersebut terasa sangat aneh, karena sudah sepatutnya Hakim menerima semua informasi yang berkembang dalam memperoleh kebenaran materiil di lapangan,” sambutannya.
Menariknya juga Majelis Hakim PN. Gresik bersikukuh bahwa mereka tidak mau memeriksa keseluruhan luas tanah 200 hektar yang menjadi dasar dari gugatan CLS ini sebagaimana Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik No. 350.9-64-1-1994 tertanggal 20 Mei 1994, tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perumahan (Real Estate) seluas 200 hektar.
Terpisah, melihat kebelakang saat terjadi persidangan terhadap objek yang sama, namun dalam perkara yang berbeda, Perkara No. 28/Pdt.G.2021/PN.Gsk., yang pada saat itu PT. Kasih Jatim digugat oleh seorang ahli waris tanah bernama Bernadine Hendrika, dalam sebuah persidangan, keterangan Ahli Prof. Dr. Indrati Rini, SH, MS, yang dihadirkan oleh Penggugat pernah menyampaikan pendapat keahliannya dengan mengatakan, bahwasanya hukum di Indonesia ini menganut aliran yang normatif,” tentu saja yang dikejar kepastian hukum, bagi saya “ahli”, kalau kepastian hukum itu kalau dikejar, tentunya keadilan akan dikesampingkan, demikian juga kemanfaatan, manfaat bagi siapa? Seharusnya untuk mendapatkan kebenaran yang hakiki, harus dipadukan antara Normatif dan faktor sosiologinya. Trntunya untuk mendapatkan ini adalah dari kebijaksanaan Majelis Hakim Yang Terhormat dalam melakukan tugasnya sebagai wakil Tuhan dimuka bumi ini”, ini yang disampaikan Ahli saat memberikan keterangan Ahli di PN. Gresik dalam perkara No. 28/Pdt.G/2021/PN.Gsk, beberapa waktu lalu dan pada saat itu bertindak sebagai Ketua Majelis Hakimnya adalah Ketua Maelis Hakim yang sama yang menyidangkan perkara ini yaitu Ari Karlina, SH, MH.
Hal lain yang menarik dan membuat persidangan ini semakin aneh adalah saat Majelis Hakim menanyakan batas batas tanah SHGB Nomor.50 dan 51 atas nama PT. Kasih Jatim yang juga masuk dalam objek sengketa, ternyata Kuasa Hukum Kantah Kabupaten Gresik yang hadir, dan juga disampaikan oleh Kuasa Hukum nya mereka hadir bersama dengan para petugas ukur dari Kantah Gresik yang mengetahui batas batas tanah yang disengketakan, ternyata apa yang disampaikan sangat aneh dan tidak masuk logika akal sehat kita, karena kemudian data yang disampaikan batas batas tanah tersebut hanya hasil print out yang diperoleh dari aplikasi Google Map, hal itu disampaikan sendiri oleh Kuasa Hukum Kantah Gresik. Sungguh sangat rusaknya apa yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Kantah Gresik, sebuah institusi instansi resmi Negara, dalam melakukan sebuah persidangan yang harus membawa data resmi untuk dihadirkan di persidangan, namun mereka hanya menggunakan data berdasarkan Google Map yang semua orang bisa mendapatkan dan bisa dilakukan edit sesuka hati. Begitu rusaknya apa yang dilakukan oleh sebuah institusi Negara bernama Kantor Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Minggu (12/10)2025).
Keseruan akan berlanjut dengan agenda sidang berikutnya yang akan dilakukan pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 di PN. Gresik pukul. 09.00 pagi.