Inspektorat dan Dinsos Buka Suara Soal Demo yang Menuntut Pemberhentian Kades Kepohagung

ARSO 29 Okt 2025
Inspektorat dan Dinsos Buka Suara Soal Demo yang Menuntut Pemberhentian Kades Kepohagung

TUBAN,KANALINDONESIA.COM: Buntut aksi demonstrasi warga yang menuntut pencopotan Kepala Desa Kepohagung, Dono Samuri, terus bergulir. Inspektorat dan Dinas Sosial P3A PMD Kabupaten Tuban akhirnya buka suara terkait perkembangan kasus tersebut.

Aksi demonstrasi yang digelar warga di Kantor Kepala Desa Kepohagung dan Kantor Kecamatan Plumpang pada Selasa (28/10/2025) menuntut agar Kades Dono Samuri segera lengser. Di pemberitaan sebelumnya, Camat Plumpang, Saefiyudin, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti dengan memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan.

Proses pemberhentian sementara terhadap kepala desa pun masih harus menunggu kajian lebih lanjut bersama Inspektorat dan Dinas Sosial Kabupaten Tuban.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban, Bambang Suhadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dan kini akan menyusun laporan untuk disampaikan kepada Bupati.

“Nanti jika ada pengajuan pemberhentian kades oleh BPD, akan dibahas tim kabupaten,” jelas Bambang saat dikonfirmasi Rabu (29/10/2025).

Bambang menerangkan, mekanisme pemberhentian kepala desa diawali dengan usulan dari BPD setelah ada tiga kali teguran dari camat. Setelah itu, usulan dibahas di tingkat kabupaten. Jika memenuhi syarat, keputusan pemberhentian akan ditetapkan oleh Bupati.

“Kalau ada putusan dari APH sebagai tersangka, bisa diberhentikan sementara sampai ada keputusan yang tetap. Kalau dasarnya dari putusan APH ya sampai inkrah. Kalau usulan BPD, jika disetujui Bupati, langsung pemberhentian tetap,” pungkas Bambang.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A PMD Tuban, Sugeng Purnomo, juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hukum dalam penanganan kasus tersebut. Ia menilai masyarakat perlu menghormati tahapan dan prosedur yang berlaku.

“Sebagai negara hukum, kita patut untuk menghormati supremasi hukum,” ujarnya.

Sugeng menambahkan, kajian-kajian administratif perlu dilakukan sebelum pemberhentian sementara kepala desa diputuskan. Ia juga mengingatkan agar seluruh kepala desa di Kabupaten Tuban lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan desa.

“Untuk seluruh kepala desa, diharapkan mencermati regulasi yang ada dalam pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku, dan dikelola sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan masyarakat maupun keperluan yang sesuai instruksi dari pusat,” tutupnya.(Tim)