Kasus Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Pekan Depan JPU Bacakan Tuntutan
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Jaksa penuntut umum(JPU) Pengadilan Negeri (Kejari) Ponorogo akan membacakan tuntutan terhadap Syamhudi Arif, tersangka kasus korupsi dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Sursbaya, Selasa(21/10/3025) mendatang.
“Pekan depan akan dibacakan tuntutanya,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Agung menyebutkan sidang terakhir digelar pada 7 Oktober 2025 lalu dengan agenda pemeriksaan 2 orang saksi Ade Charge( meringankan).
“Total saksi yang dihadirkan dalam kasus ini sebanyak 28 orang,”terang Agung
Diketahui dalam kasus tersangka yang juga kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo ini diduga telah menyelewengkan dana BOS dan menimbulkan keuangan negara sebesar Rp25 miliar.
Sejumlah barang bukti berupa mobil mewah dan bus pariwisata telah disita Kejaksaan.





















