Kejari Tuban Tahan Kades Kedungsoko dan Dua Pengurus HIPPA, Diduga Selewengkan PADes Rp1,26 Miliar
TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Tiga orang pejabat desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban. Ketiganya yakni RF (Kepala Desa Kedungsoko), EP (Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan), dan RW (Bendahara HIPPA).
Mereka diduga kuat menyelewengkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,26 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Tuban Yogi Natanael Ch, yang akrab disapa Yogi, membenarkan adanya penahanan tersebut. “Benar, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Ketiganya kami titipkan di Lapas Kelas IIB Tuban selama 20 hari ke depan,” ujar Yogi, Kamis (23/10/2025).
Penahanan itu merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan panjang yang dilakukan tim Kejari Tuban sejak pertengahan tahun. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor desa dan sejumlah lokasi lain berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti penting, di antaranya:
Buku tabungan BRI atas nama Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirto Sandang Pangan, puluhan bundel kwitansi dan dokumen transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, hingga surat keputusan pengurus BUMDes Kedungsoko, dan dokumen peraturan desa serta laporan pertanggungjawaban keuangan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga tersangka diduga telah melakukan praktik penyelewengan PADes sejak tahun 2022 hingga 2024. Modusnya, dengan tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan yang telah berbadan hukum sebagai BUMDes, serta tidak melaporkan seluruh hasil lelang pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) selama tiga tahun terakhir.
“Mereka diduga, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, tidak menyetorkan hasil usaha desa secara penuh dan menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelas Yogi.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.260.590.519,00.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3, Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun sampai seumur hidup.
Kejari Tuban memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen menegakkan hukum dan menindak segala bentuk penyimpangan keuangan desa,” tegas Yogi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa masih menjadi pekerjaan rumah besar di tingkat lokal, terutama dalam pengawasan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa seperti BUMDes dan HIPPA. .( TIM)








