Kepala Dinas Perkim Sidoarjo dan PT Purnama Indo Investama Dilaporkan ke Kejari Terkait Kasus Tembok Mutiara Regency

IRWAN 20 Okt 2025
Kepala Dinas Perkim Sidoarjo dan PT Purnama Indo Investama Dilaporkan ke Kejari Terkait Kasus Tembok Mutiara Regency

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Polemik antara warga Perumahan Mutiara city dan pengembang PT Purnama Indo Investama memasuki babak baru. Ketua LSM JCW resmi melaporkan sejumlah pihak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rencana pembongkaran tembok pembatas antara Mutiara City dan Mutiara Regency. Senin (20/10/2025).

Dalam laporan tersebut, tiga pihak disebut sebagai terlapor, yakni PT Purnama Indo Investama selaku pengembang, Kepala Desa Banjarbendo, dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sidoarjo, Bachruni Aryawan.

“Ini laporan kami yang kedua. Terlapor pertama adalah PT Purnama Indo Investama, kemudian Kades Banjarbendo, dan Kepala Dinas Perkim Sidoarjo, Bachruni Aryawan,” ungkap Ketua LSM JCW, usai menyerahkan berkas laporan ke Kejari Sidoarjo.

Menurutnya, laporan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur dan intervensi kebijakan terkait upaya pembongkaran tembok yang selama ini menjadi batas antara perumahan. Pihaknya menilai langkah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Rencana pembongkaran tembok itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, bisa menimbulkan gesekan antarwarga. Kami minta Kejari turun tangan menelusuri motif dan kepentingan di balik kebijakan itu,” tegasnya.

Sementara itu, warga Mutiara Regency sendiri sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran tembok tersebut. Mereka menilai keberadaan tembok merupakan bagian dari desain awal perumahan yang telah disepakati bersama pengembang sejak awal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim maupun PT Purnama Indo Investama belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan ke Kejari Sidoarjo tersebut.