KPK Panggil Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Terkait Kasus Kuota Haji

ist
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM), sebagai langkah untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi seputar distribusi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024.
“Hari ini Rabu (8/10), KPK telah merencanakan pemeriksaan terhadap saksi yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk pelaksanaan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada media, Rabu (8/10/2025).
Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga akan memanggil Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata, Ali Makki.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2024 diawali ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Jumlah tambahan ini kemudian dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, undang-undang haji menetapkan bahwa kuota untuk haji khusus hanya diperbolehkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional. KPK mencurigai adanya kerja sama dalam pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan antara pihak Kemenag dan agen perjalanan haji.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga telah menyita uang, kendaraan, hingga properti yang terkait dengan kasus ini.
Uang yang disita termasuk di antaranya berasal dari pengembalian uang sejumlah agen perjalanan haji. KPK mencurigai bahwa uang tersebut merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum di Kemenag, tetapi kemudian dikembalikan kepada pihak agen perjalanan karena takut kepada panitia khusus haji DPR pada tahun 2024.















