KPK Sita Tanah dan Pipa Senilai USD 15 Juta Terkait Korupsi Jual Beli Gas PGN

ist
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penyitaan aset signifikan terkait kasus dugaan korupsi transaksi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang merugikan negara sebesar USD 15 juta (sekitar Rp240 miliar).
Aset yang disita mencakup seluruh aset perusahaan, yaitu PT BIG (bagian dari ISARGAS Group), berupa tanah, bangunan kantor, serta pipa gas sepanjang 7,6 kilometer (km) yang berada di Cilegon, Banten.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan aset ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara (asset recovery).
KPK menyita PT BIG yang merupakan perusahaan milik tersangka utama kasus ini, Arso Sadewo (AS), selaku Komisaris Utama (Komut) PT IAE.
Aset yang disita berbentuk tanah seluas 300 meter persegi dan bangunan kantor berlantai dua yang berlokasi di Kota Cilegon.
Selain bangunan, KPK juga menyita 13 pipa gas milik PT BIG yang dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas. Total panjang pipa yang disita mencapai 7,6 km dan juga terletak di Kota Cilegon.
Penyitaan ini telah dilakukan sejak pekan lalu, dan pemasangan plang penyitaan dirampungkan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi transaksi jual-beli gas yang merugikan negara USD 15 juta. Dugaan perbuatan korupsi tersebut diperkirakan terjadi dalam periode 2017 hingga 2021.
Selain Arso Sadewo (AS) yang telah ditahan KPK sejak Selasa (21/10/2025), KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini: Hendi Prio Santoso (HPS), Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PGN; Danny Praditya (DP) Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019; Iswan Ibrahim (II), Komisaris PT IAE periode 2006-2023.














