KPK Tahan Mantan Direktur Utama PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

istimewa
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober.
Penahanan ini terjadi setelah Hendi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerjasama jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
“KPK memutuskan untuk menahan Hendi mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, dengan penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta.
Dalam kasus tersebut, pada 11 April 2025, KPK sebelumnya telah menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Danny Praditya yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN dari tahun 2016 hingga Agustus 2019, serta Iswan Ibrahim yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Isargas dari tahun 2011 hingga 22 Januari 2024 dan juga Komisaris PT IAE dari tahun 2006 hingga 22 Januari 2024.
Di tahun 2017, PT IAE atau PT Isargas yang bergerak dalam distribusi gas di Jawa Timur mengalami masalah finansial yang memerlukan suntikan dana.
Iswan Ibrahim kemudian meminta Arso Sadewo, Komisaris Utama serta Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, untuk bernegosiasi dengan PGN, perusahaan BUMN yang bergerak dalam niaga gas bumi, guna memperlancar kerjasama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan pembayaran di muka senilai US$15 juta.
Setelah itu, Hendi dan individu bernama Yugi Prayanto bertemu dengan Arso Sadewo untuk membahas persetujuan pengadaan gas bumi oleh PGN dari PT IAE.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya melakukan diskusi untuk menyepakati kerjasama antara PGN dengan PT IAE yang direncanakan.
“Setelah adanya kesepakatan, Arso Sadewo memberikan fee komitmen sebesar Sin$500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantor miliknya yang terletak di Jakarta,” jelas Asep.
“Selanjutnya, dari komitmen fee itu, Hendi Prio Santoso memberikan sebagian uang sejumlah US$10.000 kepada Yugi Prayanto sebagai pamrih karena telah diperkenalkan kepada Arso Sadewo,” tambahnya.
Atas tindakan ini, Hendi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.