KPK Tetapkan Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Jadi Tersangka Kasus Bansos Tahun 2020

KPK Tetapkan Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Jadi Tersangka Kasus Bansos Tahun 2020

Foto : Istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Staf Ahli Menteri untuk bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES), sebagai tersangka. KPK menginformasikan bahwa Edi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait distribusi bantuan sosial di Kemensos pada tahun 2020.

“Memang benar bahwa individu ini adalah seseorang yang telah ditentukan sebagai tersangka dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Kamis (2/10/2025).

Budi mengungkapkan bahwa ada total lima tersangka terkait kasus ini. Tiga dari mereka merupakan individu, sedangkan dua lainnya adalah perusahaan.

KPK belummembagikan informasi rinci mengenai konstruksi perkara dan identitas semua tersangka. Di samping Edi, sosok tersangka lain yang telah dikenal dalam kasus ini adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Rudy Tanoesoedibjo diketahui berstatus sebagai tersangka karena mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim sudah menolak permohonan praperadilan milik Rudy dan menegaskan bahwa status tersangka Rudy adalah sah.

Di sisi lain, status tersangka Edi terungkap setelah kuasa hukumnya melakukan konferensi pers. Pengacara Edi, Faizal Hafied, menyatakan bahwa kliennya hanya mengikuti instruksi atas jabatannya.

“Bahwa karena melaksanakan perintah jabatan tersebut, sekarang Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” jelas Faizal Hafied pada konferensi pers bersama Edi dan tim penasehat hukum di Acacia Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).

Faizal menegaskan bahwa Edi menjalankan perintah jabatan dari mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara. Pada tahun 2020, jabatan yang dipegang Edi ialah Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.