KPK Ungkap Sumber Uang yang Disita di Kasus kuota Haji

KPK Ungkap Sumber Uang yang Disita di Kasus kuota Haji

ist

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan asal-usul dana yang disita dari asosiasi dan biro perjalanan terkait kasus kuota haji tahun 2024. KPK memberikan penjelasan bahwa sumber dana tersebut bervariasi.

“Ada sejumlah aspek terkait dengan dana-dana yang dilakukan penyitaan ini. Beberapa di antaranya menggunakan metode percepatan, ada juga yang memberikan, semacam ‘kutipan’ kepada orang-orang di Kementerian Agama atau oknum di Kementerian Agama, dan lainnya. Uang-uang inilah yang kami sita dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada awak media, Senin (6/10/2025).

Saat ini, dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyidik. “Ini adalah sejumlah dana yang terkait dengan perkara ini yang kita amankan dan sita untuk proses pembuktian. Memang diperlukan oleh penyidik untuk membuktikan perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan jumlah dana yang diterima KPK dari pengembalian yang dilakukan oleh travel terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Setyo menyatakan jumlah uang yang dikembalikan hampir mencapai Rp 100 miliar.

“Secara keseluruhan mungkin belum mencapai ratusan miliar, tapi puluhan miliarnya mungkin sudah ada. Hampir seratus miliar ada,” ungkap Setyo kepada jurnalis di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, pada Senin (6/10).

Setyo mengungkapkan bahwa KPK menghimpun aset yang dicurigai berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di bawah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut.

“Kami pasti akan mengejar semaksimal mungkin selama ada informasi mengenai aset di mana aset tersebut, baik bergerak maupun tidak bergerak, merupakan bagian dari perkara ini, pasti akan dilakukan pelacakan secara maksimal,” jelas Setyo.

Kasus dugaan korupsi berkaitan dengan kuota haji tahun 2024 telah meningkat ke tahap penyidikan, tetapi KPK belum menetapkan tersangka. Masalah ini berawal ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.

Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Haji menyatakan bahwa kuota haji khusus hanya boleh 8% dari total kuota nasional. KPK mencurigai adanya kolusi dalam pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.

KPK menduga bahwa kehilangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, kendaraan, dan properti yang berkaitan dengan kasus ini.

Uang yang disita di antaranya berasal dari pengembalian sejumlah dana oleh biro perjalanan. KPK mencurigai bahwa uang tersebut merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum di Kementerian Agama, namun dikembalikan kepada biro perjalanan karena takut dengan panitia khusus haji DPR pada tahun 2024.