LBH Buana Caruban Nagari Tolak Pencabutan Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Anak

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari resmi melayangkan surat keberatan terkait adanya pencabutan laporan dalam kasus dugaan pencabulan anak yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber. Surat keberatan itu disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber pada Jumat (3/10/2025).
Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Reno, A.Md.Kom., SH., CCD., CIRP., Sharmila, SH., Reno Sukriano, dan Dwi Putri Pratidina, SH., mewakili ibu kandung korban, Nur Hasanah.
Dalam keterangannya, kuasa hukum korban menegaskan bahwa surat pencabutan laporan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Deden Sutrisno, tidak sah dan sepatutnya ditolak oleh majelis hakim.
“Surat pencabutan laporan ini diduga diperoleh dengan tekanan atau paksaan. Selain itu, tindak pidana pencabulan anak adalah delik biasa, sehingga pencabutan laporan tidak menghapus perkara. Justru, surat tersebut berpotensi menyesatkan jalannya persidangan,” ujar Reno.
Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya intimidasi terhadap kliennya dalam proses pembuatan surat pencabutan laporan tersebut. Ia membeberkan, kuasa hukum terdakwa, Yanto Irianto, mendatangi Nur Hasanah untuk meminta pencabutan laporan, meski perkara sudah masuk tahap persidangan.
“Klien kami dipaksa menandatangani surat pencabutan, bahkan sempat dibawa ke Kejari Sumber untuk menyerahkannya, walau akhirnya tidak diterima jaksa. Lebih jauh, korban juga sempat dibawa ke kampus tempat terdakwa mengajar dan diminta membuat pernyataan bahwa terdakwa tidak bersalah,” jelas Reno.
LBH menilai langkah kuasa hukum terdakwa menyalahi aturan, karena mengetahui korban sudah memiliki kuasa hukum resmi. Oleh karena itu, LBH Buana Caruban Nagari menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum, yakni:
Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik advokat ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat HAPI.
Melaporkan dugaan tindak pidana adanya paksaan ke Polres Cirebon Kota.
Mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mengirimkan surat keberatan resmi kepada Kejari Sumber.
“Kami tegaskan kembali, perkara ini adalah delik umum. Walaupun laporan dicabut, proses hukum tetap berjalan. Jaksa penuntut umum sudah berkomitmen tidak menghentikan perkara. Bahkan dugaan adanya tekanan justru akan memperberat, bukan meringankan, posisi terdakwa di pengadilan,” tegas Reno.
Selain ditujukan ke Kejari Sumber, surat keberatan tersebut juga ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, serta arsip internal LBH Buana Caruban Nagari.
LBH berharap langkah keberatan ini dapat memastikan jalannya proses hukum tetap objektif, tanpa intervensi, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban yang masih berstatus anak di bawah umur.