Melalui Apel Pagi, Danpom Kodau I : Hukuman Pidana Berat Memiliki Senjata Api Tanpa Ijin

WINARKO 14 Okt 2025 KANAL MILITER
Melalui Apel Pagi, Danpom Kodau I : Hukuman Pidana Berat Memiliki Senjata Api Tanpa Ijin

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM :   Kepemilikan senjata api di Indonesia ada aturannya yang ketat dan bagi warga sipil memerlukan izin khusus dari pihak kepolisian dan begitu juga bagi anggota TNI diatur secara ketat dan hanya diberikan kepada anggota yang memenuhi syarat berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya, serta dilengkapi surat izin resmi, jika tidak memiliki ijin atau menyalahgunakannya maka akan dikenakan hukum pidana berat. Demikian yang dikatakan oleh Komandan Polisi Militer Kodau I Kolonel Pom  Agung Setya Wibowo, CHRMP dalam penjelasannya tentang penggunaan senjata api setelah apel pagi di lapangan apel Makodau I Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (13/10/25).

Lebih lanjut Komandan Pom Kodau I mengatakan, bahwa kita sebagai anggota TNI yang merupakan alat negara yang dilengkapi dengan senjata, dalam penggunaanya harus taat kepada aturan, selain memiliki surat ijin setiap pemegang juga harus memahami prosedur penggunaan yang benar dan tidak menyalahgunakan senjata tersebut.

“Jangan sampai senjata tersebut disalahgunakan kepada hal-hal negatif, apalagi menjual belikan senjata, kepemilikan senjata api  dilarang dengan konsekwensi hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati”, ujar orang nomor satu dijajaran Pom Kodau I.

Lebih lanjut dia menjelaskan, didalam peraturan Kapolri diatur tentang bagaimana prosedur anggota diluar TNI-Polri untuk memiliki senjata (Peraturan Kapolri No.8 tahun 2012) tentang pengawasan dan pengendalian senjata api non organik untuk kepentingan olahraga (menembak). Khususnya di TNI AU punya wadah olahraga menembak ASC (Angkasa Shooting Club) kita bisa bergabung disana dan kita juga bisa diberikan ijin untuk memiliki senjata dalam kapasitas hanya untuk olahraga menembak.

“Terkait dengan senjata api ini saya harapkan semuanya memiliki pemahaman yang sama, bahwa dalam hal kepemilikan senjata api kita harus lebih hati-hati lagi. Tidak ada larangan bagi kita untuk memiliki senjata api tetapi ada aturan yang mengatur tentang kepemilikan senjata api tersebut,”ujarnya.

Turut hadir para Pejabat Utama Makodau I serta Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Makodau I.@wn