Nur Wahid Diberhentikan, PKB Magetan Ajukan PAW

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Pergantian Antar Waktu(PAW) anggota DPRD Magetan nampaknya bakal kembali terjadi. Ini setelah DPP PKB mengeluarkan SK pemberhentian salah satu anggota Fraksi PKB DPRD Magetan, Nur Wahid.
Ketua DPC PKB Magetan, Suratno menjelaskan PKB Magetan telah menindaklanjuti Surat Keputusan DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/08/2025 tentang pemberhentian Nur Wahid dari keanggotaan partai.
Surat DPP itu kemudian diikuti Surat Rekomendasi dari DPW PKB Jatim Nomor 28432/DPW/PKB Jawa Timur/25/01/08/2025 yang merekomendasikan untuk dilakukan PAW.
“Kami ini petugas partai yang menjalankan perintah partai dari surat DPP dan DPW. Semua ada pertimbangannya. Ada AD/ART tentang kedisiplinan. Simpel saja, kami tegak lurus dengan partai,” kata Suratno, Kamis malam (9/10/2025).
Proses pengusulan PAW sudah masuk di Sekretariat Dewan. Semoga dalam waktu 7 hari selesai, tambahnya.
Sebagai pengganti Nur Wahid, PKB Magetan mengajukan Jamaludin Malik. Nama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya. (Arif_Kanalindonesia)