Pejabat BPKPD Kota Cirebon Dipanggil Kejari Terkait Temuan DAU Pendidikan Rp30,5 Miliar

Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Sejumlah pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Kamis (2/10/2025).
Kehadiran mereka diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan senilai Rp30,5 miliar pada tahun 2023.
Pantauan di lapangan, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara, tiba di kantor Kejari sekitar pukul 10.00 WIB dengan menumpangi mobil Kijang Innova hitam bernopol E 1312 A.
Ia didampingi Kepala Bidang Anggaran, Ahmad Amin. Saat ditanya wartawan soal maksud kedatangannya, Mastara memilih irit bicara.
“Tidak ada apa-apa, hanya silaturahmi saja,” ucapnya singkat sebelum masuk ke dalam gedung Kejari.
Tak lama berselang, Ayip dari bagian Perbendaharaan BPKPD juga terlihat menyusul dengan mobil Honda Freed. Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan DAU Spesifik Grant bidang pendidikan.
Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan DAU tersebut mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 menemukan adanya kejanggalan pada pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Cirebon.
Temuan itu menimbulkan sorotan publik dan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Cirebon belum memberikan keterangan resmi mengenai agenda pemeriksaan para pejabat BPKPD tersebut.
Namun, pemanggilan ini diyakini menjadi tindak lanjut dari rekomendasi BPK terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.