Persidangan Setempat PN Gresik, Soal Pemanfaatan Lahan Real Estate Oleh PT Kasih Jatim Yang Terkesan Tidak Maksimal

GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Sidang lanjutan gugatan pemanfaatan lahan oleh warga negara (Citizen lawsuit) terhadap pemerintah, soal perpanjangan ijin pengelolaan yang diberikan kepada PT Kasih Jatim. Menurut penggugat Drs. Ricky Gusnanto sebagai penggugat, pihaknya mengatakan kalau surat ijin pengelolaan lahan yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Gresik ini tidak tepat sasaran. Artinya pihak ketiga yang diberi mandat mengelola tidak bisa memanfaatkan lahan dengan baik, sebagai tempat pemukiman warga.
“Buktinya dari 200 hektare yang dikelola oleh PT Kasih Jatim, yang sudah berdiri rumah hanya berapa persen. Tidak ada 10 persennya dari luas total, selebihnya lahan tersebut ditumbuhi rumput ilalang liar yang tidak terurus. Lah yang aneh disini, sudah terlihat kalau cara pengelolaan yang tidak maksimal, kok ijinnya masih diperpanjang. Harusnya ijin itu dicabut,* tandas Ricky.
Pada Jum’at (10/10/2025), Hakim ketua dan hakim anggota PN Gresik turun ke lokasi obyek sengketa, di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur. Tim dari PN Gresik inipun memantau langsung kondisi obyek yang disengketakan.
Dilokasi, majelis hakim dari PN Gresik, yang dipimpin oleh Hakim ketua, Ari Karlina SH MH, menanyakan kepada penggugat, tergugat 1 dan tergugat 2, tentang batas wilayah yang disengketakan.
Kalau versi penggugat, batas sebelah Utara adalah menara tower dan parit, sebelah selatan PT Arga Beton hingga ada embung kecil, Timur, jalan raya Kedamean sedangkan barat ada kali kecil.
Sedangkan dari kuasa hukum PT Kasih Jatim, pihaknya bersikukuh gugatan penggugat terletak pada SHGB no 50 dan nomor 51. Yakni batas wilayahnya adalah sebelah timur, jalan raya Kedamean, Utara tanah milik PT Kasih Jatim, selatan tanah milik PT Kasih Jatim, dan barat juga tanah milik Kasih Jatim.
Nah yang aneh dalam Persidangan Setempat ( PS ) ini, ketika hakim menanyakan batas wilayah lahan sengeketa kepada turut tergugat 3, dalam hal ini kantor ATR/BPN Gresik, tim kuasa hukum ATR/BPN menyampaikan kalau dia mengacu pada google map, telah di browsingnya.
Nah ini menjadi pertanyaan besar bagi penggugat, sebab sebagian kantor pencatat tanah di Indonesia, harusnya ketika dia ditanya oleh majelis hakim PN Gresik ini, dia harus menunjukkan data secara riil, bukan dari google map, yang menjadi dasar.
“Kami kecewa dengan BPN Gresik, kok bisa-bisanya google map menjadi dasar jawaban dari pertanyaan hakim, ini ada apa,” pungkas Ricky.
Reporter : Irwan
Editor : Irwan