Polres Bangkalan Tetapkan 8 Tersangka Pelaku Pemerkosaan 2 Gadis Dibawah umur Sebagai DPO

Polres Bangkalan Tetapkan 8 Tersangka Pelaku Pemerkosaan 2 Gadis Dibawah umur Sebagai DPO

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Tepis tudingan terjadi pembiaran terhadap 8 pelaku pemerkosaan 2 gadis dibawah umur berkeliaran bebas diluar. Polres Bangkalan – Jatim terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 8 pelaku pemerkosa bejat tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono melalui Kasie Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, Sabtu, (4/10/2025).

Menurut penjelasan Ipda Agung, penanganan perkara kasus pemerkosaan 2 gadis dibawah umur oleh 8 pelaku tersebut. Saat ini sedang berjalan dan sudah berada di tahap penyidikan. Bahkan selain menjadi buronan, 8 pelaku bejat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejak laporan masuk dan pengaduan diterima dari pihak keluarga korban, perkaranya langsung ditangani dan sudah masuk ke tahap penyidikan, ” terang Ipda Agung saat dikonfirmasi lewat telepun selulernya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa penyidik hingga saat ini telah melakukan berbagai upaya paksa penangkapan terhadap pelaku kejahatan seksual ini. Termasuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian mereka.

“Saat ini para DPO sedang dalam pengejaran dan upaya penangkapan oleh aparat, ” ujarnya.

“Polres Bangkalan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut demi memberi rasa keadilan kepada pihak korban dan keluarganya, ” pungkas Ipda Agung.

Reportase: sumaryanto_kanalindonesia.com