Polres Pacitan Terima Laporan Dugaan Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu, Kasus Tarman–Sheila Naik ke Tahap Penyelidikan

Polres Pacitan Terima Laporan Dugaan Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu, Kasus Tarman–Sheila Naik ke Tahap Penyelidikan

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Polres Pacitan membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp 3 miliar yang digunakan sebagai mahar dalam pernikahan viral antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan, laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelidikan awal.

“Kami telah menerima laporan berkaitan dengan cek palsu. Setelah ini akan kami gelarkan, kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam pelaporan berikut saksi-saksi akan kami periksa atau klarifikasi,” ujarnya, Senin (14/10/2025).

Menurut Ayub, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli untuk memastikan keabsahan objek yang dilaporkan, termasuk dokumen cek yang dijadikan mahar dalam prosesi akad nikah pasangan yang sempat viral di media sosial itu.

“Kami juga akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan objek yang dilaporkan, setelah ini akan kami gelarkan. Selain itu pihak2 yang dimaksud dalam pelaporan tersebut berikut saksi- saksi akan kami periksa atau klarifikasi” imbuhnya.

Kapolres mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap kasus ini, namun mengingatkan agar publik tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan keluar.

“Wis kasian to, lagi honeymoon nanti dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya sambil tersenyum.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah beredar video pernikahan Tarman dan Sheila yang menampilkan mahar berupa cek bertuliskan Rp 3 miliar. Beberapa waktu kemudian, beredar dugaan bahwa cek tersebut bukan asli, melainkan hasil pindai digital dari cek lain yang diubah nominal dan tanggalnya. ( Bc )