Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang, Ratusan Butir Obat Daftar  G Disita

Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang, Ratusan Butir Obat Daftar  G Disita

PURBALINGGA, KANALINDONESIA.COM; Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Satu orang tersangka berhasil diamankan beserta ratusan butir obat Daftar G yang siap edar.

Dalam konferensi pers, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (20/10/2025), di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol.

Tersangka yang diamankan berinisial AS (56) warga setempat. Tersangka diduga menjual obat terlarang tanpa izin di sebuah lapak yang berlokasi tak jauh dari rumahnya.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti obat Daftar G berbagai jenis, antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yerindo, dengan total 562 butir.

Turut diamankan juga uang hasil penjualan sebesar Rp434.000, plastik klip transparan, dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun atau denda lima miliar rupiah,” tegas AKP Ihwan Ma’ruf.

AKP Ihwan Ma’ruf turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga Polres Purbalingga dapat mengungkap peredaran obat terlarang di wilayahnya.