Sheila Arika dan Sutarman Belum Terima Surat Pemanggilan dari Polres, Terkait Dugaan Cek Palsu Mahar Rp 3 Miliar

Sheila Arika dan Sutarman Belum Terima Surat Pemanggilan dari Polres, Terkait Dugaan Cek Palsu Mahar Rp 3 Miliar

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Viralnya mahar Rp 3 Miliar di dunia digital sangat mendominasi hingga mencapai level tranding google. Namum setelah adanya informasi bahwa ada laporan dan akan ada surat pemanggilan ke Polres, terkait dugaan pemalsuan yang berupa cek palsu tertulis nominal Rp 3 miliar sebagai mahar saat pernikahan Sutarman dan Shela Arika pada 8/10/2025 lalu.

Dengan pelaporan dan pemanggilan terhadap Sutarman dan Shela Arika, Danur Suprapto sebagai konsultan hukumnya mengaku belum mendapat informasi dan tembusan surat resmi dari pihak klien maupun pihak Polres Pacitan.

“Saya konsultan hukum Shela Arika, sampai saat ini belum mendapat informasi dari Sheila Arika tentang surat pemanggilan tersebut. Barusan saya telepon Shela Arika dan Sutarman, dia mengatakan sampai saat ini tidak ada surat panggilan dari kepolisian,” ujar Danur, Kamis (15/10/2025).

Masih menurutnya, hingga kini pihaknya memilih bersikap tenang karena merasa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya.

“Bagi kami santai saja karena merasa tidak ada masalah,” tandasnya.

Yang lebih heran lagi, hingga kini pihaknya tidak mengetahui siapa pelapor, laporan jenis apa, maupun surat panggilan dari kepolisian mana.

“Pelapor dan legal standing-nya kami tidak tahu, siapa saja yang dilaporkan tidak tahu, laporan jenis apa kami tidak tahu,” ujar Danur. 

Tak hanya sampai disitu saja, Danur juga menegaskan ” seharusnya justru pihak pelaporlah yang memiliki tanggung jawab untuk membuktikan laporannya. “Pelapor yang memiliki tanggung jawab untuk menyediakan bukti awal yang cukup agar laporannya dapat ditindak lanjuti dan diuji.

” Sebagai Konsultan hukum Sutarman dan Shela Arika saya mengingatkan bahwa laporan tanpa dasar hukum dan itikad baik dapat berbalik arah kepada pelapornya,” tegasnya.

Satu hal lagi, Pelapor harus memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup untuk melaporkan seseorang, karena laporan yang tidak didasari itikad baik dapat dituntut laporan balik. Dan bila laporan ternyata palsu, maka jerat Pasal 220 KUHP menanti,” pungkas Danur. ( Bc )