Sidang Gugatan Warga Ponorogo vs BRI: Keterangan Saksi Ahli Justru Perkuat Dalil Samsuri Bukan Debitur

ARSO 23 Okt 2025
Sidang Gugatan Warga Ponorogo vs BRI: Keterangan Saksi Ahli Justru Perkuat Dalil Samsuri Bukan Debitur

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sidang gugatan perdata yang dilakukan oleh Samsuri, warga Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon kembali digelar pada hari Rabu, 22 Oktober 2025. Sidang kali ini memiliki agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dibawa oleh pihak BRI.

Setelah sidang selesai, Haris Azhar, sebagai kuasa hukum Samsuri, melalui Wahyu Dhita Putranto, menjelaskan bahwa saksi ahli yang hadir adalah Dr. Ghansham Anand, seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Tujuan dari kehadiran saksi ahli ini adalah untuk menjelaskan lebih jelas aspek hukum terkait perkaranya, khususnya mengenai mekanisme perjanjian dan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan BRI.

Namun, menurut Wahyu, keterangan dari saksi ahli tersebut justru memperkuat dalil gugatan yang diajukan oleh Samsuri terhadap BRI.

Ia menuturkan,” dari keterangan saksi ahli, ada beberapa poin penting yang justru memperkuat dalil gugatan kami terhadap Bank BRI,” jelas Wahyu.

Ditambahkanya,” Pak Samsuri bukanlah orang yang terutang, tidak pernah meminta pinjaman, dan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap BRI. Hal ini penting diketahui publik karena masih banyak orang yang terus beranggapan bahwa ia memiliki utang yang belum terbayar. Padahal itu benar-benar tidak benar,” kata Wahyu.

Sementara itu, kuasa hukum BRI, Irwan Tricahyon, tampak enggan memberikan tanggapan atas hasil persidangan dan lebih memilih untuk menjauh dari awak media yang ingin meminta konfirmasi.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 12 November 2025 dengan agenda pemeriksaan satu saksi tambahan dari pihak penggugat.(Tim)