Sidang Perdana Gugatan Kontraktor atas Tender RPH Madiun Ditunda, LPSE Tak Hadir

Kuasa hukum Usman Baraja (tengah)
MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Sidang pertama dari gugatan perdata yang diajukan oleh seorang pengusaha kontraktor bernama Mochid Soetono terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun di Pengadilan Negeri (PN) setempat ditunda hingga hari Kamis (30/10/2025) pekan depan.
Penundaan terjadi karena salah satu pihak yang digugat, yaitu kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tidak hadir dalam sidang tersebut.
Setelah sidang selesai, kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, mengatakan bahwa gugatan kliennya telah secara resmi didaftarkan ke PN pada hari Jumat 17 Oktober 2025 lalu.
Ia menjelaskan alasan menggugat Pemkot karena ada perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penggagalan klien menjadi pemenang tender pekerjaan kontraktor pembangunan rumah pemotongan hewan (RPH) terpadu tahap satu dengan pagu anggaran Rp1.603.780.000.
“Klien kami sudah mengikuti proses lelang berkali-kali, sekitar tujuh kali. Dalam beberapa kali lelang, penawarannya selalu termasuk yang terendah, bahkan pada lelang terakhir tahun 2025, penawarannya menduduki peringkat satu,” kata Baraja kepada awak media setelah sidang.
“Secara logika, penawar dengan harga terendah seharusnya menjadi pemenang. Karena kelebihan dari anggaran itu nantinya akan kembali ke kas negara. Namun, meskipun sudah sesuai aturan, penawaran beliau justru kalah. Karena merasa dirugikan, kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan meminta agar lelang tersebut dibatalkan serta dilakukan ulang,” tambahnya.
Baraja juga menyebutkan, dalam gugatan dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2025/PN Mad, ada empat pihak yang digugat, antara lain Pemerintah Kota Madiun melalui Wali Kota Madiun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pokja 10 Kota Madiun, dan LPSE.
Di sisi lain, pihak Pemkot Madiun, Ika Puspita Ria dari Bagian Hukum, mengatakan bahwa sidang Kamis ini merupakan sidang pertama dengan agenda penetapan jadwal lanjutan.
“Kami hanya mengikuti prosedur yang berlaku. Karena ada gugatan terkait perbuatan melawan hukum, maka kami akan menjalani proses sesuai aturan. Ini masih sidang pertama, jadi prosesnya masih panjang,” ujar Ika.








