Ungkap Fakta Baru, KPK: Ada Biro Travel Tak Berizin Dapat Kuota Haji Khusus

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan adanya biro perjalanan haji yang tidak terdaftar di pemerintah yang dapat memberangkatkan jamaah haji khusus di tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Contohnya, biro perjalanan haji ini tidak memiliki izin untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji khusus, namun nyatanya mereka bisa memperoleh kuota haji khusus itu,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Karena itu, Budi mengungkapkan bahwa KPK kini tengah menyelidiki bagaimana biro haji yang tidak terdaftar tersebut dapat mendapatkan kuota khusus pada tahun ini.
“Apakah mereka melakukan pembelian dari biro travel yang sudah terdaftar dan mendapatkan pembagian kuota haji khusus tersebut? ” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa KPK sedang menginvestigasi isu itu dengan memeriksa beberapa biro haji terkait kasus kuota haji.
KPK juga menyelidiki mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi.
“Materi pemeriksaan berkaitan dengan pengisian kuota tambahan dan aliran dana yang dipercepat,” tegas Budi.
Selanjutnya, Budi mengatakan KPK sedang mendalami bagaimana proses pembagian kuota tambahan tersebut menjadi merata 50 persen pada tahun ini.
“Apakah hal itu murni dari Kemenag atau ada dorongan dan inisiatif dari bawah, yakni dari asosiasi atau PIHK? Mengapa demikian? Sebab, dalam diskresi ini, yang paling terpengaruh dengan penambahan kuota yang signifikan adalah pihak-pihak di PIHK,” bebernya.
Ia juga menambahkan bahwa Tauhid Hamdi sedang diteliti mengenai distribusi kuota haji khusus yang diperoleh asosiasinya kepada para anggotanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024, yang diumumkan pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman ini setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan yang dilakukan pada 7 Agustus 2025.
Pada waktu itu, KPK juga menginformasikan bahwa mereka sedang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga individu untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga ada 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam perkara ini.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2024.
Poin penting yang menjadi perhatian pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagikan 10.000 kuota tambahan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus harus sebesar delapan persen, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler.