UU BUMN Berubah, Bagaimana Nasib Uji Materinya di MK?
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden sekaligus untuk Perkara Nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025 pada Senin (13/10/2025). Wakil Menteri Hukum Edhi Omar Sharif Hiariej yang mewakili Presiden/Pemerintah mengatakan telah terdapat Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN (Perubahan Keempat) dan semua pasal yang dimohonkan diuji para Pemohon telah mengalami perubahan.
“Rangkaian materi perubahan dalam RUU BUMN ini pada intinya diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN. Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal yang dimohonkan oleh para Pemohon mengalami perubahan dalam UU Perubahan Keempat UU 19/2003,” ujar Edhi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia menuturkan saat ini RUU BUMN telah disetujui DPR RI pada rapat paripurna yang digelar pada 2 Oktober 2025. Pemerintah dalam pandangan akhir Presiden yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyampaikan secara garis besar materi muatan penting yang diatur dalam RUU BUMN.
Poin-poin perubahan dalam RUU BUMN dimaksud antara lain transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN. Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan.
Kemudian pengaturan karyawan BUMN dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan manajerial lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Danantara, Holding Investasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya, serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan Badan Danantara, Holding Investasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pengaturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo juga mengaku baru mengetahui nomor UU BUMN yang baru pada pagi ini. Dia pun mengembalikan kelanjutan permohonan pengujian ini kepada masing-masing Pemohon saat terdapat perubahan norma yang diuji.
“Norma undang-undang yang dimohonkan pengujian untuk semua perkara ini katanya sudah mengalami perubahan, jadi Saudara-Saudara kan sudah bisa memahami konsekuensi yuridisnya seperti apa kalau perkara ini diteruskan,” kata dia.
Namun, Suhartoyo juga mengatakan MK akan terlebih dahulu mempelajari UU BUMN yang baru. Karena itu, dia mengatakan Pemerintah dan DPR perlu memberikan informasi dan bukti adanya perubahan norma UU BUMN khususnya pasal-pasal yang diuji para Pemohon ke MK saat ini. Selanjutnya, kata dia, MK juga belum bisa menjadwalkan sidang berikutnya untuk perkara-perkara ini.
“Tolong kami juga kan baru hari ini pagi ini mendapatkan informasi tentang nomor undang-undang itu dan penegasan soal semua norma yang dilakukan pengujian konon katanya sudah dilakukan perubahan atau sudah berubah,” tutur Suhartoyo.
Sebagai informasi, Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025 dimohonkan dosen Rega Felix mengenai permohonan pengujian Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN. Pemohon mempersoalkan adanya norma-norma yang memisahkan kerugian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan kerugian BUMN sebagai kerugian negara justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi amanat konstitusi.
“Bagaimana mungkin suatu badan yang menerima delegasi kewenangan secara langsung dari presiden pejabatnya tidak dikatakan sebagai penyelenggara negara, berdasarkan alasan-alasan tersebut lah Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) undang-Undang BUMN sudah sepatutnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan tidak sesuai dengan prinsip ketatanegaraan,” ujar Rega Felix dalam sidang pendahuluan pada Senin (28/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Sementara, Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025 diajukan tiga mahasiswa yaitu A Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky yang menguji Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN.
Menurut mereka, norma-norma yang diuji itu menyebut keuntungan atau kerugian BPI Danantara bukan sebagai keuntungan atau kerugian negara dan pegawai/karyawan Danantara tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara dapat memicu praktik korupsi di lingkungan BUMN.
“Akibatnya keberlakuan a quo pada gilirannya hal ini menurut para Pemohon justru dapat menyuburkan praktik korupsi di lingkungan BUMN,” ujar Muhammad Jundi Fathi Rizky dalam sidang pendahuluan pada Senin (5/5/2025) di Ruang Sidang MK.
Kemudian, Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Heri Hasan Basri (Pemohon I) dan Solihin (Pemohon II), para wiraswasta yang juga mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 3X ayat (1) serta Pasal 3Y huruf a dan b UU BUMN. Para Pemohon mengaku kehilangan hak konstitusionalnya untuk melaporkan kepada penegak hukum agar mengusut dan meminta pertanggungjawaban pidana kepada menteri, organ, dan pegawai Danantara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji.
Sedangkan, Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025 diajukan Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara Indonesia (WNI) lainnya yang menguji Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), dan Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan tujuan tertentu”, ayat (3), dan ayat (4) UU BUMN.
Menurut para Pemohon, keuangan BUMN selama ini yang dinyatakan sebagai keuangan negara pun masih banyak disalahgunakan yang berakibat pada kerugian negara dengan banyaknya organ-organ BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah dengan berkekuatan hukum tetap. Apalagi ketika keuangan BUMN yang dikelola tidak masuk sebagai keuangan negara dan bahkan organ dan pegawai BPI Danantara pun disebut bukan merupakan penyelenggara negara.




















