Waow ! KPK Monitor Indikasi Gratifikasi Pada Proses Perijinan Perumahan di Kabupaten Sidoarjo

IRWAN 19 Okt 2025
Waow ! KPK Monitor Indikasi Gratifikasi Pada Proses Perijinan Perumahan di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Permasalahan perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City terkait rencana penjebolan tembok pembatas sebelah Selatan perumahan Mutiara Regency.

Permasalahan ini menjadi perhatian semua pihak mulai dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang telah melakukan audiensi bersama semua pihak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 dan adanya pelaporan ke penegak hukum yang dilakukan oleh LSM JCW pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025.

Ternyata permasalahan ini tidak hanya menjadi perhatian dilingkungan Kabupaten Sidoarjo, namun KPK Republik Indonesia juga memantau terkait permasalahan ini bahkan KPK memberikan atensi khusus terhadap indinkasi gratifikasi pada proses perijinan perumahan di Kabupaten Sidoarjo. Minggu (19/10/2025).

Menurut sumber di Pemkab Sidoarjo yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa pihak KPK RI telah berkomunikasi Via WhatsApp kepada Bupati Sidoarjo terkait hal tersebut tanggal 18 Oktober 2025. Pesan tersebut oleh Bupati Sidoarjo juga telah dikirim ke Grup WhatsApp (yang didalamnya terdapat para Kepala OPD) untuk dijadikan perhatian.

Adapun pesan WhatsApp dari KPK RI kepada Bupati Sidoarjo adalah sebagai berikut :

:Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Bapak Bupati

Izin menyampaikan informasi terkait Permohonan Pengesahan Site Plan dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) prosesnya cukup lama karena harus melampirkan Dokumen Lingkungan (Amdal, UKL/UPL), ANDALALIN dan Kajian Drainase.

Informasi yang kami dapatkan Waktu dan biaya Pengurusan di Kab. Sidoarjo:

*AMDAL 6-8 bulan, biaya >Rp. 300jt

*UKL-UPL 4-6 bulan, biaya Rp. 60jt – 100jt

*Kajian Drainase 3-4 bulan, biaya Rp. 30jt-40jt

Modusnya untuk memperlancar pengurusan Dinas Teknis mengharuskan pemohon mengurus menggunakan konsultan tertentu

*Mohon bantuannya Bapak

Dari pesan WhatsApp KPK terhadap Bupati Sidoarjo tersebut tentu harus dijadikan perhatian oleh Kepala OPD terkait untuk berhati-hati dalam menerbitkan ijin, serta terhadap para pengembang perumahan juga harus dijadikan perhatian dalam pengurusan ijinnya. Tm