Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

LBH Buana Caruban Nagari Gugat Pemkot Cirebon Terkait Hibah untuk Kejaksaan Negeri

LBH Buana Caruban Nagari Gugat Pemkot Cirebon Terkait Hibah untuk Kejaksaan Negeri
Direktur LBH Buana Caruban Nagari, Reno Sukriano.

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH BCN) resmi mengajukan Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara terhadap Pemerintah Kota Cirebon ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (31/10/2025).

Gugatan ini dilayangkan terkait aliran dana hibah dari Pemkot Cirebon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon yang dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Direktur LBH BCN, Reno Sukriano, membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut bersama tim hukumnya, Advokat Reno, A.Md., SH., CCD., CIRP.

“Benar, gugatan Citizen Lawsuit sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Cirebon. Ini langkah hukum yang kami tempuh untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik,” ujar Reno, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, Pemkot Cirebon telah menyalurkan dana hibah kepada Kejari Cirebon dengan nilai yang cukup besar, yakni lebih dari Rp6 miliar pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Namun, sebelum pertanggungjawaban atas hibah tersebut tuntas, Pemkot kembali menganggarkan dana hibah baru sebesar Rp1,49 miliar untuk tahun anggaran 2025.

“Sebagaimana temuan kami, dokumen penting seperti NPHD, BAST, dan LPJ atas hibah sebelumnya belum ditempuh oleh DPUTR. Dalam pandangan hukum kami, Pemkot Cirebon harus bertanggung jawab atas hal ini,” tegas Reno.

Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, LBH BCN mencantumkan lima pihak sebagai tergugat dan satu pihak turut tergugat. Reno menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kritik, melainkan upaya hukum untuk memastikan pengelolaan dana publik di Kota Cirebon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2025, LBH BCN juga telah mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kota Cirebon untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah tersebut.

“Dana hibah seharusnya digunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti di sektor pendidikan, kesehatan, UMKM, dan infrastruktur. Bukan untuk kepentingan yang menimbulkan potensi konflik kepentingan,” tutur Reno.

LBH BCN berharap gugatan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kota Cirebon untuk lebih menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, integritas, dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan publik.

“Langkah ini kami ambil bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memastikan agar setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan jujur dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita