BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Beberapa tahun silam kasus serupa sempat menimpa salah satu supir ambulance di rumah sakit terbesar di Kabupaten Bangkalan ini. Terjerat hukum dan ditangkap polisi karena ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Tanpa dinyana, jelang penghujung tahun 2025, untuk kali kedua, RSUD Syamrabu Bangkalan rupanya kembali kecolongan. Sebab 2 oknum supir ambulancenya yang berinisial YN (25), MZ (33) dan seorang oknum satpam inisial NRG (24). Dicokok (ditangkap) aparat Satnarkoba Polres Bangkalan karena tertangkap basah tengah asyik mencicipi dan pesta barang haram narkoba jenis sabu – sabu di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan – Kabupaten Bangkalan – Jatim.
Menurut penjelasan Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto didampingi Kasie Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama. Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terungkap bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan rumah kosong di Kelurahan Pejagan – Bangkalan tersebut. Diduga kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran laporan tersebut. Anggota Resnarkoba melakukan penyergapan
serta mengamankan 2 supir ambulance dan 1oknum satpam, Rabu, 5 Nopember 2025, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk membeli narkoba jenis sabu – sabu seharga Rp. 150 ribu. Mereka bertiga (YN, MZ dan NRG) patungan, masing – masing mengeluarkan uang sebesar Rp. 50 ribu.
Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan menghadapi proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka diinapkan di hotel prodeo Mapolres Bangkalan. Termasuk melakukan pengembangan secara detail guna mencari siapa dalang pemasok narkobanya.
“1 set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,98 gram. 1buah plastik klip kosong dan 1 buah korek api. Disita sebagai Barang Bukti dan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya,” terang Iptu Kiswoyo, Kamis, (6/11/2025).
Iptu Kiswoyo menambahkan bahwa Polres Bangkalan berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba, mempersempit ruang gerak para pengedar dan menindak sesuai hukum yang berlaku. Disamping itu, Polres Bangkalan juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjauhi narkoba. Serta jangan segan – segan melapor jika melihat sesuatu bersifat mencurigakan. Apalagi terkait dengan penyalahgunaan barang narkoba dilingkungan masing – masing.
“YS, MZ dan NRG akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, “pungkasnya.
Reporter: Sumaryanto

