Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi Pasal Pencalonan Pilkada

MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi Pasal Pencalonan Pilkada

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur ambang batas dukungan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

Penolakan ini diputuskan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 90/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK pada Kamis, 13 November 2025. Dengan putusan ini, norma ambang batas pencalonan dalam UU Pilkada dinyatakan tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bertujuan memperluas pilihan pemilih dalam kontestasi pilkada.

Mahkamah menilai Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 UU yang sama tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilukada yang demokratis, maupun hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Saldi.

Mahkamah juga mendasarkan putusannya pada fakta bahwa calon kepala daerah dapat mengajukan diri melalui jalur perseorangan. MK berpandangan, syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan harus dipertahankan untuk menjamin kesungguhan calon dan menjaga nilai demokrasi.

Menurut MK, menghapuskan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan tidak mungkin dilakukan. Syarat dukungan minimal tersebut juga diperlukan sebagai wujud keseimbangan antara calon dari jalur perseorangan dan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Meskipun demikian, MK mempersilakan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ambang batas minimal pengajuan pasangan calon, baik jalur perseorangan maupun partai politik. Perubahan ini harus proporsional dan tidak lebih berat dari angka persentase dalam Putusan MK sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh delapan Pemohon, yaitu Khalid Irsyad Januarsyah, Robby Ardiansyah, Zamroni Akhmad Affandi, Panji Muhammad Akbar, Zahira Nurmahdi Hanafiah, Muhammad Azis, Muhammad Faisal Hamdi, dan Hasan Kurnia Hoetomo. Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (tanpa ambang batas).”

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita