Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Jawaban Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2026

Jawaban Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2026

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyampaikan jawaban eksekutif atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (24/11/2025).

Sebelum agenda penyampaian jawaban bupati, Rapat Paripurna sebelumnya telah membahas pentingnya dokumen APBD ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno. Raperda APBD dinilai sebagai dokumen strategis yang tidak hanya memuat rancangan pendapatan dan belanja, tetapi juga mencerminkan arah pembangunan, prioritas kebijakan, serta komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Dokumen ini tidak hanya berisi rancangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, akan tetapi juga mencerminkan arah pembangunan, prioritas kebijakan, serta komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dwi Agus Prayitno.

Mengingat Raperda APBD 2026 ini bersifat kompleks, strategis, dan memerlukan pendalaman detail, seluruh fraksi DPRD sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Dwi Agus Prayitno menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini sejalan dengan ketentuan Pasal 105 dan 106 Peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Semua fraksi, termasuk Fraksi Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan Mapan, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Pembangunan Keadilan Sejahtera, menyatakan persetujuan dan dukungan untuk membentuk Pansus.

“Dari hasil penyampaian seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo, telah disepakati bersama bahwa untuk membahas Raperda tentang APBD 2026, perlu dibentuk Panitia Khusus. Apakah hasil ini dapat kita setujui bersama?” tanya Dwi Agus Prayitno saat mengesahkan keputusan tersebut.

Dalam agenda penyampaian jawaban eksekutif, Lisdyarita menanggapi berbagai masukan, saran, dan pertanyaan yang sebelumnya telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan dalam sesi Pandangan Umum.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut positif seluruh catatan strategis dari legislatif sebagai modal penting dalam penyempurnaan rancangan anggaran. Pemerintah Kabupaten Ponorogo menilai bahwa dinamika yang terjadi dalam pembahasan Raperda ini mencerminkan fungsi pengawasan (controlling) DPRD yang berjalan optimal.

Lisdyarita memastikan bahwa pihak eksekutif telah mencatat seluruh poin evaluasi tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah mencermati materi Raperda ini. Segala saran, masukan, dan pertanyaan yang disampaikan sangat konstruktif bagi penyempurnaan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Lisdyarita.

Lisdyarita menambahkan bahwa fokus APBD 2026 tetap mengarah pada penyelesaian isu-isu prioritas daerah. Hal ini mencakup percepatan pembangunan infrastruktur, penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, serta peningkatan pelayanan publik.

Ia berharap jawaban yang disampaikan dapat memberikan kejelasan atas persepsi fraksi-fraksi DPRD.

“Harapan kami, jawaban ini dapat memberikan penjelasan yang memadai atas berbagai hal yang menjadi perhatian dewan. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi demi mewujudkan pembangunan Ponorogo yang lebih baik,” tegasnya.

Usai penyampaian jawaban bupati, tahapan pembahasan Raperda APBD 2026 akan memasuki fase pendalaman materi. Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan didukung oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk, akan membahas rincian pos anggaran tersebut secara lebih teknis sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita