TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kembali menjadi sorotan pada proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Tuban. Di lokasi pembangunan Puskesmas Merakurak, pekerja terlihat naik turun perancah dan beraktivitas di ketinggian tanpa alat pelindung diri (APD).
Pantauan pada Sabtu (22/11/2025), tidak terlihat helm, sepatu keselamatan, body harness, maupun tali pengaman yang semestinya digunakan dalam pekerjaan di ketinggian. Para pekerja bergerak tanpa perlengkapan standar yang diwajibkan dalam pekerjaan beresiko tinggi tersebut.
Proyek pembangunan Puskesmas Merakurak menelan anggaran sekitar Rp6,1 miliar dari APBD 2025 dengan pelaksana CV Habib Jaya dan pengawas dari CV Dwi Putra Konsultant. Pembangunan yang berlokasi di Desa Mandirejo tersebut ditargetkan selesai pada 27 Desember 2025.
Anggota Komisi I DPRD Tuban, Siswanto, menilai kelalaian tersebut tidak hanya berada pada pekerja, tetapi juga pada pihak pengawas dan kontraktor.
“Lho.. Bahaya niku, safety itu wajib bagi setiap pekerja helm, sepatu, body harness semua harus dipakai untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu (22/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kewajiban penggunaan APD sudah tercantum dalam kontrak pekerjaan sehingga pelaksana proyek harus memastikan ketersediaan dan penggunaannya.
“Ini keteledoran pengawas dan kontraktor, mereka wajib mengingatkan dan memastikan APD tersedia,” pungkasnya
Sementara itu, Subkoordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Tuban, Erni Kartikasari menegaskan bahwa APD merupakan bagian dari pengendalian potensi bahaya sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Intinya APD salah satu pengendalian potensi bahaya yg wajib dilaksanakan sebagai salah satu syarat K3 sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970,” tegas Erni saat dikonfirmasi Senin (24/11/2025).
Saat ditanyai soal pekerjaan proyek puskesmas yang dilakukan di ketinggian dengan potensi jatuh yang tinggi dan membahayakan, ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut termasuk pelanggaran, namun pihaknya tetap mengutamakan pembinaan.
“Kalau sanksi, ya pasti melanggar, ketentuan UU nomor 1 Tahun 1970 adalah sanksi pidana ringan. Tapi kembali lagi, kami lebih mengedepankan pembinaan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pelaksana proyek dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban, masih belum memberikan tanggapan mengenai temuan di lapangan.
Peristiwa ini menambah daftar proyek pemerintah yang disorot karena abai terhadap standar keselamatan. Sebelumnya, proyek pembangunan Jembatan Jenggolo senilai Rp9,7 miliar dari APBD 2025 juga ditemukan tidak menerapkan penggunaan APD, bahkan oleh ASN yang melakukan pengecekan di lokasi.
Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan lemahnya implementasi K3 di sejumlah proyek pemerintah di Tuban. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja apabila tidak ada pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat. (Najib)

