PEMALANG, KANALINDONESIA.COM: Ratusan guru honorer dan guru Non-Dapodik (Daftar Pokok Pendidikan) Kabupaten Pemalang menggelar aksi demonstrasi di kantor pendopo Bupati Pemalang pada Selasa (25/11/2025). Secara ironis, aksi ini bertepatan dengan perayaan Hari Guru Nasional. Para pengunjuk rasa menuntut agar mereka segera dimasukkan ke dalam Dapodik agar dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ilham, koordinator aksi sekaligus seorang guru honorer yang sudah mengabdi selama lima tahun di salah satu SMP di Kecamatan Moga, menjelaskan inti dari tuntutan tersebut.
“Ratusan guru honorer yang turun ke jalan ini hanya ingin dimasukkan ke dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga ke depannya kami bisa mengikuti seleksi P3K,” tegas Ilham saat dihubungi pada Rabu (26/11/2025).
Aksi demonstrasi ini merupakan yang keempat kalinya mereka lakukan, dan bertepatan dengan Hari Guru Nasional sebagai bentuk protes atas janji-janji yang belum terealisasi dari pejabat Dinas Pendidikan setempat.
Para guru membentangkan berbagai spanduk yang menyuarakan kekecewaan dan tuntutan mereka, antara lain bertuliskan: “Guru = Digugu lan Ditiru, Guru Sedang Tidak Baik-Baik Saja,” “Selamat Hari Guru, Berikan Hak Guru,” dan “Penuhi Aspirasi Kami, Bukan Hanya Janji tapi Berikan Solusi Nyata.”
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Forum Guru Honorer Kabupaten Pemalang Non-Dapodik ini menghasilkan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut meliputi:
Penghentian Kebijakan Status: Menghentikan kebijakan mengubah status Guru Tidak Tetap (GTT) menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan sekolah negeri dengan mengeluarkan surat penugasan resmi selambatnya tanggal 1 Desember 2025.
Pelaksanaan Desk GTT: Melaksanakan Desk GTT untuk semua guru honorer/GTT maksimal tanggal 1 Desember 2025.
Penginputan Dapodik: Melaksanakan penginputan Dapodik bagi semua guru honorer/GTT di lingkungan sekolah negeri Kabupaten Pemalang selambatnya tanggal 14 Desember 2025.
Pengajuan NUPTK: Memberlakukan pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menggunakan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah (sebagai pengganti SK kepala dinas) bagi GTT di lingkungan sekolah negeri Kabupaten Pemalang selambatnya tanggal 14 Desember 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, Ismun, tampak berada di lokasi aksi demo, namun ia belum memberikan pernyataan resmi terkait kesepakatan yang dihasilkan. (Ragil)

