Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

DPR Tegaskan Prioritas WIUP Minerba kepada Swasta Bertujuan Murni Hilirisasi, Bukan Distorsi Pasar

DPR Tegaskan Prioritas WIUP Minerba kepada Swasta Bertujuan Murni Hilirisasi, Bukan Distorsi Pasar
istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha swasta dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) bertujuan tunggal untuk mendukung dan mempercepat hilirisasi nasional. Kebijakan ini dinilai bukan sebagai bentuk distorsi pasar atau pemberian keistimewaan.

Penegasan DPR disampaikan oleh Anggota Komisi III, Hinca Pandjaitan, dalam sidang lanjutan uji materiil UU Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/11/2025). Sidang dengan Nomor Permohonan 202/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan DPR, sementara keterangan dari Presiden masih tertunda.

Hinca menjelaskan, kebijakan pemberian prioritas WIUP, baik kepada BUMN maupun badan usaha swasta, merupakan bagian integral dari strategi hilirisasi nasional. Hilirisasi merupakan mandat negara untuk memastikan mineral tidak lagi diekspor dalam bentuk mentah, melainkan diolah, dimurnikan, dan diindustrialisasi di dalam negeri.

“UU Minerba mengatur kewajiban pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) untuk meningkatkan nilai tambah minerba melalui kegiatan operasi produksi, melalui kegiatan pengolahan, dan/atau pemurnian sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU Minerba,” jelas Hinca.

DPR beralasan, pelaksanaan mandat hilirisasi memerlukan investasi besar, kepastian rantai pasok, ketersediaan teknologi, dan kapasitas manajerial yang memadai. Dalam praktiknya, kapasitas ini tidak hanya dipenuhi oleh BUMN, tetapi juga oleh badan usaha swasta yang memenuhi standar kemampuan teknis, finansial, dan manajerial yang memadai.

Hinca menekankan bahwa mekanisme pemberian prioritas tersebut didasarkan pada parameter objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 51B ayat (2) UU Minerba dan diatur lebih lanjut secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.

PP tersebut memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup dan kualifikasi badan usaha swasta yang mendapat prioritas. Kategori badan usaha swasta ini tidak bersifat umum atau ditentukan secara subjektif, melainkan dibatasi secara jelas berdasarkan parameter administratif teknis, finansial, dan operasional.

Selain itu, Hinca memastikan bahwa pemberian prioritas kepada swasta tidak akan menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebab seluruh mekanisme perizinan tetap berada dalam kontrol penuh negara, termasuk penetapan tarif PNBP.

“Frasa badan usaha swasta dalam pasal a quo tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian keistimewaan yang dapat menimbulkan distorsi pasar, maupun mengurangi peran BUMN, dan mengurangi pendapatan negara,” tegasnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Direktur PT Pinter Hukum Indonesia Ilham Fariduz Zaman, Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara Imam Rohmatulloh, Guru Honorer Iqro’ Katsir, dan Alif Alvian Mawaddi Hamid.

Para Pemohon berpendapat, penyejajaran kedudukan BUMN dan badan usaha swasta pada pasal-pasal yang diuji, seperti Pasal 51B dan Pasal 60B, memungkinkan badan usaha swasta tertentu memperoleh IUP tanpa melalui mekanisme lelang yang terbuka dan transparan. Kondisi ini dinilai menciptakan mekanisme pemberian IUP prioritas yang menyimpang dari prinsip persaingan usaha yang sehat dan rawan terhadap unsur subjektivitas serta intervensi kepentingan tertentu.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK memaknai Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Minerba agar WIUP dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dengan cara prioritas, tetapi kepada badan usaha swasta dengan cara lelang melalui penawaran prioritas. (Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita