PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan total 74.149 butir barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Ady Surya, di halaman kantor Kejari, Kamis (27/11/2025).
Ketua panitia pemusnahan melaporkan bahwa puluhan ribu barang bukti tersebut berasal dari perkara periode Juni 2025 hingga November 2025. Rincian perkara meliputi 13 kasus narkotika, 26 kasus tindak pidana umum lainnya (Kamtibum), serta 17 perkara orang, harta, dan benda (Oharda) seperti pencurian dan penipuan.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh obat-obatan terlarang, yakni Pil LL sebanyak 60.620 butir dan Pil Trihexyphenidyl sebanyak 160 butir yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan.
Selain itu, petugas juga memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,16 gram.
“Pemusnahan ini juga mencakup barang bukti yang membahayakan, termasuk 11,2 kilogram serbuk bahan peledak, 19 buah petasan, dan 293 selongsong,” ucap Kajari Ponorogo, Zulmar Ady Surya.
Khusus untuk bahan peledak, Kejari Ponorogo menyerahkan proses pemusnahan (Disposal) kepada Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur demi alasan keamanan.
Kajari Zulmar Ady Surya menegaskan langkah ini diambil setelah ia melakukan pengecekan internal dan menemukan penyimpanan bahan berbahaya tersebut.
Selain narkoba dan bahan peledak, jaksa turut memusnahkan 11 unit ponsel dengan cara dipukul hingga rusak, 54 potong pakaian, satu buah balon udara, serta memotong senjata tajam berupa sabit dan gergaji.
Dalam kesempatan yang sama, Zulmar juga memaparkan kinerja Kejari dalam menyelamatkan keuangan negara. Hingga akhir November 2025, pihaknya telah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.639.243.157. Dana ini bersumber dari uang pengganti korupsi, hasil lelang, dan denda tilang.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kajari Ponorogo Nomor Print-859/M.5.26/Kpa.11/2025 tertanggal 24 November 2025, sebagai wujud pelaksanaan Pasal 270 KUHAP untuk menciptakan ketertiban hukum di wilayah Ponorogo.

