Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Pungutan Rumah Tinggal dan Sembako Haram Dikenakan Berulang

MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Pungutan Rumah Tinggal dan Sembako Haram Dikenakan Berulang
foto: MUI

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM:  Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan lima fatwa baru, dengan salah satunya yang paling menyorot perhatian publik adalah Fatwa tentang Pajak Berkeadilan. Fatwa ini secara tegas menyatakan bahwa pungutan pajak yang tidak memenuhi prinsip keadilan hukumnya haram, dan melarang pajak berulang pada kebutuhan primer.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa fatwa ini ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam atas masalah sosial yang timbul dari kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat.

“Fatwa ini diharapkan menjadi solusi untuk perbaikan regulasi perpajakan di negara kita,” kata Prof. Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Jakarta Utara, Ahad (23/11/2025) malam.

Prof. Ni’am, yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang berpotensi diproduktifkan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni [non-komersial], itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegas Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut.

Fatwa ini juga memberikan batasan kemampuan finansial wajib pajak. Prof. Ni’am menjelaskan bahwa pajak pada hakikatnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.

“Kalau dianalogikan dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Ini dapat menjadi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” ujarnya.

Lebih lanjut, MUI juga menetapkan bahwa zakat yang sudah dikeluarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak (zakat sebagai pengurang pajak).

Secara ringkas, fatwa MUI menetapkan ketentuan-ketentuan hukum berikut:

Syarat Memungut Pajak: Negara hanya diperkenankan memungut pajak jika kekayaan negara tidak cukup membiayai kebutuhan publik untuk kesejahteraan rakyat.

Prinsip Penetapan: Penetapan pajak harus berdasarkan prinsip keadilan serta dikelola secara amanah, transparan, dan profesional.

Objek yang Dilarang: Barang kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat), khususnya sembako, tidak boleh dibebani pajak.

Harta Non-Komersial: Bumi dan bangunan yang dihuni (non-komersial) tidak boleh dikenakan pajak secara berulang kali.

Batasan Penghasilan: Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang kemampuan finansialnya minimal setara dengan nishab zakat mal (85 gram emas).

Munas XI MUI juga mengeluarkan beberapa rekomendasi penting kepada pemangku kebijakan, di antaranya:

Pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu mengeluarkan aturan mengenai pajak daerah (PBB, PKB, dll.) dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, bukan semata-mata untuk menaikkan pendapatan daerah.

Selain Fatwa tentang Pajak Berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu: Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant, Pedoman Pengelolaan Sampah di Perairan, Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, dan Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita