Dinamika Situasi Dorong Perubahan Agenda, DPRD Ponorogo Geser Jadwal Paripurna

Dinamika Situasi Dorong Perubahan Agenda, DPRD Ponorogo Geser Jadwal Paripurna

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno(Foto: kanalindonesia.com)

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo mengumumkan penyesuaian mendadak terhadap jadwal kegiatan bulan November 2025.

Perubahan ini mencakup pergeseran Rapat Paripurna dan penambahan agenda Rapat Kerja Komisi, didasarkan pada dinamika situasi terkini serta adanya surat mendesak dari Pemerintah Kabupaten terkait usulan Peraturan Daerah. Perubahan agenda tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pembahasan dan koordinasi yang selaras dengan agenda Pemerintah Daerah.

Agenda yang mengalami pergeseran jadwal adalah Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, sementara agenda Rapat Kerja dan pembahasan Propemperda ditambahkan untuk mengisi kekosongan jadwal ; Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi yang semula dijadwalkan pada Kamis, 20 November 2025, kini diubah menjadi Jumat, 21 November 2025.

Rapat Kerja Pimpinan Komisi-Komisi, hari Kamis, 20 November 2025 yang semula kosong, diisi dengan Rapat Kerja Pimpinan Komisi-Komisi DPRD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat kerja ini secara spesifik akan membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026.

Pada hari yang sama, Kamis, 20 November 2025, juga akan dilaksanakan rapat pembahasan usulan perubahan Propemperda Tahun 2025 dan Propemperda Tahun 2026. Hal ini menyusul adanya surat dari Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati terkait kedua usulan Peraturan Daerah tersebut.

Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan berdasarkan mekanisme yang jelas dan legal, yaitu mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

“Namun demikian, melihat kondisi objektif dari pelaksanaan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Ponorogo bulan November tahun 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Rapat Badan Musyawarah, terdapat dinamika dan perkembangan situasi yang menuntut adanya penyesuaian atau perubahan terhadap beberapa agenda kegiatan,” ujar Dwi Agus Prayitno.

Ia menambahkan, penyesuaian dibutuhkan untuk mengakomodasi kebutuhan pembahasan, koordinasi, serta efektivitas pelaksanaan kegiatan DPRD yang beriringan dengan agenda Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah terkait.

Dasar hukum yang digunakan meliputi Pasal 71 Ayat 2, memberi kewenangan kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna untuk mengubah agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah bila terjadi hal-hal di luar kekuasaan dan mendesak; pasal 86 Ayat 2, menyatakan bahwa agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.

“Kedua ketentuan tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bahwa perubahan agenda kegiatan DPRD hanya dapat dilakukan melalui forum rapat paripurna dengan persetujuan anggota DPRD yang hadir. Dengan demikian, setiap perubahan dilakukan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan serta mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi kelembagaan DPRD Kabupaten Ponorogo,” tutup Dwi Agus Prayitno.

DPRD berharap seluruh anggota dan pihak terkait dapat menyesuaikan diri dengan jadwal baru ini demi kelancaran tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan.