DPRD Ponorogo Jadwal Ulang Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Perumda Sari Gunung

ARSO 12 Nov 2025
DPRD Ponorogo Jadwal Ulang Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Perumda Sari Gunung

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo memutuskan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyatakan pembahasan Raperda tersebut akan dijadwalkan ulang setelah selesainya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Konsentrasi Penuh pada APBD 2026
Keputusan ini mengambil alih pandangan fraksi yang sebelumnya menyepakati Raperda perlu dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).

Dwi Agus Prayitno mengungkapkan bahwa DPRD perlu berkonsentrasi penuh pada pembahasan APBD 2026.

Penjadwalan Pansus Raperda Sari Gunung akan dilaksanakan melalui Badan Musyawarah (Banmus) setelah agenda APBD selesai.

“Kita konsentrasi penuh kepada pembahasan APBD 2026, kemudian penjadwalan ini setelah pembahasan APBD dijadwalkan lagi oleh Badan Musyawarah,” tegas Dwi Agus Prayitno.

Pembahasan Raperda Penyertaan Modal membutuhkan mekanisme yang cermat, terarah, dan mendalam. Hal ini menjadi penting karena Raperda tersebut berkaitan dengan aspek hukum, administrasi, tanggung jawab keuangan daerah, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta arah kebijakan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Dwi Agus Prayitno menegaskan bahwa penetapan Raperda hari ini, bahkan jika diselesaikan oleh Pansus, belum bisa menjadi dasar penganggaran pada APBD 2026. Penetapan tersebut masih harus melalui tahapan fasilitas ke Gubernur.

“Ini adalah sebuah omong-omongan untuk nanti penyertaan. Misalkan belum siap tahun ini dan bisa dipastikan hari ini kita tetapkan pun di Pansus selesai, masih dalam tahapan fasilitas ke Gubernur,” jelasnya.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat dari fraksi, DPRD mencapai kesepakatan bersama untuk menunda pembahasan Raperda Penyertaan Modal tersebut. Lima dari enam fraksi (PKB, PDI Perjuangan, Golkar, dan Pembangunan Keadilan Sejahtera) memandang perlu Raperda ditindaklanjuti dalam Pansus, sementara Fraksi Nasdem dan Gerindra tidak perlu Pansus dengan alasan kondisi fiskal keuangan yang terbatas. Fraksi Demokrat mengusulkan penundaan pembahasan.

Ketua DPRD meminta masing-masing fraksi mengirimkan nama-nama anggota Pansus. Pansus tersebut akan dijadwalkan oleh Banmus pada bulan berikutnya, setelah pembahasan APBD selesai.

Raperda ini dipastikan belum dapat diselesaikan pada tahun 2026, dan kemampuan penyertaan modal di tahun 2027 akan menjadi bahan pertimbangan selanjutnya.