Gelar Aksi di Depan BLKI, FSPMI Tuban Tuntut Hak Kompensasi dari PT Swabina Gatra

Sejumlah Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan demonstrasi di depan BLKI untuk tuntut Kompensasi dari PT Swabina Gatra. (Foto: kanalindonesia/Najib)
TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Puluhan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Tuban, pada Kamis (13/11/2025) Pagi. Massa menuntut pencairan kompensasi bagi pekerja yang telah habis masa kontraknya dengan PT Swabina Gatra.
Dalam aksinya, para anggota FSPMI meminta Pengawas Tenaga Kerja untuk segera menerbitkan nota II, sebagai dasar hukum bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja.
Ketua FSPMI Tuban, Duraji, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Pengawas Tenaga Kerja mengeluarkan nota II setelah sebelumnya nota I dicabut, yang menyebabkan perintah pembayaran kompensasi dari perusahaan menjadi batal.
“Kami meminta supaya segera dikeluarkan nota II, perintah untuk membayar pada pekerja,” ujar Duraji saat diwawancarai setelah aksi.
Ia menjelaskan, terdapat tujuh orang anggota FSPMI yang seharusnya menerima kompensasi. Hal itu juga sesuai dengan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban.
“Yang mana anjuran tersebut memerintahkan Swabina Gatra untuk membayar kompensasi tersebut, jadi kita sudah sah di mata hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Pengawas Tenaga Kerja Korwil Tuban, Erni Kartikasari, membenarkan bahwa massa aksi meminta diterbitkannya nota II akibat belum dibayarkannya kompensasi kepada sejumlah pekerja. Ia menjelaskan bahwa pencabutan nota I dilakukan karena sebelumnya telah ada kesepakatan antara perusahaan dengan para pekerja kontrak.
“Dari 157 itu yang 150 anggota SPN (Serikat Pekerja Nasional, red.) dan yang 7 orang anggota FSPMI,” jelas Erni.
Menurutnya, tujuh pekerja yang tidak sepakat dengan perjanjian tersebut kemudian menjadi dasar FSPMI melakukan aksi. Padahal, kata Erni, seluruh 157 pekerja sudah menandatangani kesepakatan.
Di konfirmasi terpisah, Manager HRGA PT Swabina Gatra, menjelaskan bahwa perjanjian kerja tersebut sudah disepakati bersama sejak Juni 2024. Dalam kesepakatan itu, sebanyak 157 pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah menandatangani surat kesepahaman. “Semua sudah tanda tangan setuju,” Tegas Iksan. (Najib)





















