Gerah Jadi Alasan, ASN dan Pekerja Proyek Jembatan Jenggolo Abaikan K3

Gerah Jadi Alasan, ASN dan Pekerja Proyek Jembatan Jenggolo Abaikan K3

Sejumlah ASN dari Dinas PUPR-PRKP Tuban serta pekerja proyek diketahui bekerja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Foto Najib/kanalindonesia.com

TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Proyek pembangunan jembatan di ruas Jalan Merakurak–Jenu, Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, menuai perhatian publik. Sejumlah ASN dari Dinas PUPR-PRKP Tuban serta pekerja proyek diketahui bekerja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat ketika petugas dinas melakukan pemeriksaan teknis di lokasi. Berdasarkan data dari laman LPSE Kabupaten Tuban, proyek pembangunan jembatan yang memiliki panjang 22,6 meter dan lebar 10 meter itu menelan anggaran Rp9,7 miliar yang bersumber dari APBD 2025. Pekerjaan fisik dikerjakan oleh CV Vina Valen Jaya, perusahaan asal Desa Mentoro, Kecamatan Soko.

Minimnya penerapan K3 di lokasi itu dikritik oleh Subkoordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Tuban, Erni Kartikasari. Ia menilai kejadian tersebut menunjukkan masih lemahnya kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja di lingkungan proyek pemerintah.

“Lha.. berarti mereka banyak yang belum paham,” ujar Erni saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Erni, penerapan K3 merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia menegaskan, proyek pemerintah seharusnya menjadi teladan, bukan justru abai terhadap aturan dasar keselamatan.

Ketika disinggung soal dugaan keterlibatan ASN, Erni mengaku tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan. “Kalau ASN, saya cuma bisa memberi tahu karena itu bukan ranah saya,” terangnya.

Erni menjelaskan, setiap kontraktor maupun instansi teknis wajib memiliki SOP K3 yang diterapkan secara menyeluruh di area kerja. Apalagi, ketentuan tersebut telah diatur dalam SKB Menteri PU dan Menteri Tenaga Kerja mengenai pelaksanaan K3 Konstruksi Bangunan.

“Seharusnya tahu ya, soalnya dalam SKB itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja,” tegasnya.

Sementara itu, Agung Mayangkara, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Jenggolo, membenarkan bahwa sebagian pekerja tidak mengenakan APD karena alasan cuaca di lapangan.

“Biasanya dilepas karena panas mas, di lapangan kan panas, biasanya begitu,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (12/11/2025).

Agung juga menambahkan bahwa dalam paket proyek sebenarnya sudah tercantum pengadaan perlengkapan K3. “Seharusnya ada, setahu saya ada, karena diharuskan,” jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan tidak langsung berujung pada sanksi berat, melainkan ditangani secara bertahap mulai dari teguran. Ia menyebut proyek yang digarap CV Vina Valen Jaya itu dijadwalkan rampung pada akhir Desember 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Vina Valen Jaya belum memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan kelalaian tersebut.

Situasi tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tuban, terhadap lemahnya pengawasan penerapan K3 di proyek-proyek strategis daerah. Tanpa langkah tegas, pelanggaran serupa berpotensi kembali terjadi dan mengancam keselamatan para pekerja di lapangan. (Najib)