Kajari Teuku Herizal Pamit, Titip Pesan Dukungan untuk Program Maju Ponorogo

ARSO 07 Nov 2025
Kajari Teuku Herizal Pamit, Titip Pesan Dukungan untuk Program Maju Ponorogo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo hari ini, Jumat(07/11/2025) melaksanakan acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri. Kajari lama, Teuku Herizal, secara resmi berpamitan setelah masa tugasnya berakhir.

Dalam sambutannya, Teuku Herizal menyampaikan permohonan maaf dan menitipkan pesan penting bagi penerusnya agar melanjutkan dukungan terhadap program-program yang telah dirintis di Kabupaten Ponorogo.

Pada kesempatan tersebut, Teuku Herizal secara terbuka memohon maaf kepada seluruh rekan kerja dan jajaran di Kejari Ponorogo, serta kepada Bupati.

“Mungkin selama pelaksanaan tugas di Ponorogo ini, ada sikap maupun kata dan tingkah laku kami yang memang baik disengaja maupun tidak disengaja, yang dinilai kurang berkenan. Kami secara pribadi dan sekeluarga memohon maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.

Mantan Kajari tersebut juga menyampaikan harapannya agar program-program yang telah berjalan di Kabupaten Ponorogo dapat terus disokong.

“Harapan kami, semoga ke depannya program-program yang telah berjalan di Kabupaten Ponorogo ini dapat disupport oleh Kajari yang baru,” tegasnya.

Menurut Teuku Herzal, dukungan ini penting untuk memajukan Ponorogo yang selama ini telah dirintis dan kini mulai berkembang, bahkan telah dikenal secara meluas dan mendunia.

Mengakhiri sambutannya, Teuku Herizal memohon pamit dan meminta doa restu untuk penugasan barunya.

“Ini adalah permohonan pamit dan permohonan doa kami agar dapat melaksanakan tugas di tempat yang baru. Kami merasakan tempat yang baru mungkin lebih kompleks dan lebih lengkap kondisi dan persoalannya, lebih berat,” ungkapnya.

Putra terbaik Aceh yang akan bertugas di kampung halamanya ini berharap dukungan doa dari semua pihak agar dapat menjalankan tugas dengan lancar di tempat yang baru.

Untuk selanjutnya Teuku Herizal akan menempati jabatan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.