Karir 13 Tahun Sekda Ponorogo Agus Pramono Berakhir di Tangan KPK
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Agus Pramono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, termasuk terkait posisi Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo, setelah terjaring dalam operasi senyap pada Minggu (9/11/2025).
Penangkapan ini mengakhiri masa jabatan Agus Pramono yang sangat panjang, yakni sekitar 13 tahun menduduki kursi Sekda Ponorogo, melintasi tiga periode kepemimpinan bupati.
Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma.
KPK menduga Agus Pramono memiliki peran sentral sebagai perantara dalam dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menguatkan dugaan ini.
“Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu) kemudian ke Bupati, seperti itu,” jelas Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Agus Pramono dan Bupati Sugiri Sancoko diduga sebagai penerima suap, dengan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi.
Selain suap jabatan, penyidik KPK juga menemukan indikasi “fee” proyek di RSUD dr. Harjono senilai Rp 1,4 miliar dari rekanan swasta Sucipto.
Masa jabatan Agus Pramono yang bertahan selama lebih dari satu dekade sebagai Sekda Ponorogo menjadi sorotan tajam bagi KPK.
Asep Guntur Rahayu secara khusus menyatakan bahwa KPK akan mendalami bagaimana Agus Pramono mampu mempertahankan posisi strategisnya selama belasan tahun.
“Jadi, dia menerima (dugaan suap) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” tegas Asep.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah menelusuri dugaan adanya aliran dana dua arah, yakni Agus Pramono menerima dari bawahannya yang ingin jabatan dan kemungkinan memberikan uang kepada Bupati untuk melanggengkan posisinya sendiri.
Berdasarkan LHKPN 2022, kekayaan Agus Pramono tercatat mencapai Rp 10,6 miliar.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi birokrasi Pemkab Ponorogo, karena menunjukkan adanya sindrom kekuasaan di mana jabatan menjadi komoditas yang diperjualbelikan.





















