Ketua Daulah Indonesia Adil Salamah: Penunjukan Plt Direktur Operasional PDAM Sidoarjo Diduga Langgar Permendagri
SIDOARJO ,KANALINDONESIA.COM : Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Daulah Indonesia Adil Salamah, Husein, menyoroti keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi, yang menunjuk Saifudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
“Dalam pasal 24 ayat 4 disebutkan jelas, jika terjadi kekosongan jabatan direksi selain direktur utama, pelaksanaan tugas seharusnya diberikan kepada direktur lain atau pejabat internal tertinggi di bawah direksi,” ujar Husein, Sabtu (8/11/2025). “Penunjukan kepala cabang menjadi Plt direktur bukan hanya melenceng dari aturan, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya intervensi non-struktural.”
Menurut Husein, keputusan tersebut dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola BUMD di daerah. “KPM atau kepala daerah harus menegakkan prinsip kepatuhan hukum dan good corporate governance. Kalau tidak, publik bisa menilai kebijakan ini bermuatan kepentingan pribadi,” katanya.
Ia juga meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap dasar hukum penunjukan tersebut. “Kami tidak menuduh, tapi mendesak dilakukan klarifikasi terbuka agar tidak ada spekulasi publik,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Delta Tirta, Dwi Hari Suryadi, membantah adanya pelanggaran. Menurutnya, penunjukan Plt merupakan langkah cepat untuk menjaga kontinuitas pelayanan publik. “Kewenangan itu melekat pada KPM sesuai PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Langkah ini diambil agar pelayanan air kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Dwi Hari.
Ia menjelaskan, jabatan Saifudin sebagai Plt tidak mengubah status strukturalnya sebagai kepala cabang. “Penunjukan ini bersifat sementara, sampai proses seleksi direktur definitif selesai. Kami akan patuh pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Husein menilai alasan menjaga stabilitas pelayanan tidak bisa dijadikan pembenaran atas prosedur yang diduga menabrak regulasi. “Justru dalam kondisi genting, pemerintah daerah harus menunjukkan integritas tata kelola yang taat hukum,” tegasnya.
Penunjukan Saifudin sendiri dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Sidoarjo pada awal November 2025, setelah Direktur Operasional sebelumnya, Slamet Setiawan, dinyatakan uzur dan tidak lagi dapat menjalankan tugas. Masa jabatan direksi PDAM Delta Tirta periode saat ini akan berakhir pada Juni 2026.





















