KPK Duga IBP Kunci Pencairan Suap Rp500 Juta dalam Kasus OTT di  Ponorogo

KPK Duga IBP Kunci Pencairan Suap Rp500 Juta dalam Kasus OTT di  Ponorogo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Indah Bekti Pertiwi (IBP), seorang saksi kunci yang rumahnya digeledah, terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. KPK menduga kuat Indah Bekti Pertiwi bertindak sebagai perantara yang memfasilitasi pencairan dan penyediaan uang suap sebesar Rp500 juta untuk kepentingan Bupati.

Indah Bekti Pertiwi, yang memiliki kedekatan dengan tersangka Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, diduga menjadi penghubung sentral dalam proses transaksi ini. Uang tersebut menjadi barang bukti suap yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025.

Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa tim penyidik tengah fokus pada peran IBP dalam alur penyerahan uang. Indah Bekti Pertiwi diduga secara aktif berkoordinasi dengan pihak bank untuk memastikan uang tunai dalam jumlah besar tersebut siap dicairkan dan diserahkan.

“Peran saksi IBP sangat penting. Kami menduga yang bersangkutan memfasilitasi proses penarikan uang tunai sebesar Rp500 juta yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti suap yang kami amankan,” ujar Juru Bicara KPK kepada media.

Keterlibatan Indah Bekti Pertiwi sangat berkaitan dengan suap yang diberikan Yunus Mahatma kepada Bupati Sugiri Sancoko agar posisi Direktur RSUD-nya tetap aman.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Indah Bekti Pertiwi di Ponorogo untuk memperkuat bukti mengenai aliran uang suap. Meskipun berstatus sebagai saksi, ia menjadi fokus pemeriksaan untuk membuka tabir suap dan gratifikasi yang lebih luas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.