KPK Geledah Disparpora Ponorogo, Kepala Dinas Judha Slamet Janji Kooperatif

KPK Geledah Disparpora Ponorogo, Kepala Dinas Judha Slamet Janji Kooperatif

penyidik kpk saat membawa keluar berkas berkas barang bukti yang disita

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, mengonfirmasi kesiapan dinasnya untuk mendukung penuh proses hukum usai kantornya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu(12/11/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono.

Judha Slamet Sarwo Edi menyatakan bahwa pihaknya bersikap proaktif dan melayani semua permintaan dokumen dan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.

“Harus kita layani. Apapun permintaannya, kita layani. Kita sangat mendukung semua berkas yang dibutuhkan dan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Judha Slamet.

Judha juga mengonfirmasi bahwa salah satu berkas yang menjadi fokus pemeriksaan berkaitan dengan Monumen Reog. Hal ini sejalan dengan rumor yang beredar bahwa KPK tengah mendalami proyek pembangunan ikon baru Ponorogo tersebut.

“Dominan yang diminati penyidik mengenai Monumen Reog,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dinasnya hanya sebatas melayani dan mencukupi segala kebutuhan berkas dalam proses penegakan hukum.

Tim KPK dilaporkan tiba di Kantor Disparpora yang berada di Jalan Pramuka Ponorogo sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan tiga mobil berwarna hitam.

Selama kurang lebih enam jam, penyidik melakukan penggeledahan di dalam kantor dan juga menyasar mobil dinas milik Judha Slamet Sarwo Edi yang terparkir di halaman.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK meninggalkan lokasi dan melanjutkan penggeledahan ke lokasi berikutnya, yaitu rumah Indah Bekti Pertiwi (IBP).

IBP disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Yunus Mahatma, salah satu tersangka dalam kasus suap.

Kasus yang ditangani KPK ini telah menetapkan Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan Sekda Agus Pramono sebagai tersangka.

Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi yang terbagi dalam beberapa klaster diantaranya dugaan pemberian dan penerimaan suap untuk pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo; dugaan suap terkait penunjukan atau pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Ponorogo, di mana salah satunya yang kini didalami adalah proyek infrastruktur, termasuk dugaan proyek Monumen Reog; dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka.

Langkah penggeledahan di Disparpora ini mengindikasikan bahwa penyidik KPK serius mendalami keterlibatan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan proyek-proyek vital di Ponorogo dalam lingkaran korupsi yang menjerat pucuk pimpinan daerah tersebut. (Tim)