KPK Geledah Kantor Bupati Ponorogo dan Bawa Tiga Koper Terkait Dugaan Kasus Korupsi
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kompleks kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pada Selasa (11/11/2025). Tim penyidik KPK menyita tiga koper dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan bukti kasus korupsi.
Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan rumah dinasnya, serta ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.
Selain itu, penyidik juga menyasar ruang kerja Direktur RSUD dr. Hardjono dan ruang Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Graha Krida Praja.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB ini berlanjut ke Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, yang kabarnya merupakan rumah keponakan Bupati Sugiri Sancoko.
KPK tiba di Gedung Pemkab Ponorogo menggunakan tiga mobil berwarna hitam. Mereka langsung menuju ruang kerja Bupati Sugiri Sancoko dan memulai proses penggeledahan.
Setelah menyelesaikan penyisiran di seluruh lokasi kantor bupati dan rumah dinas, penyidik KPK keluar pada pukul 17.30 WIB dengan membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen penting. Koper tersebut terdiri atas satu koper besar berwarna merah muda (pink), satu koper besar berwarna hitam, dan satu koper kecil berwarna hitam.
Para penyidik yang berjumlah sekitar 9 orang tidak mengeluarkan pernyataan apa pun kepada media saat memasukkan koper-koper tersebut ke dalam mobil. Setelahnya, mereka segera meninggalkan lingkungan Pemkab Ponorogo.
Setelah penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Bupati Sugiri, ruang kerja Sekda Agus Pramono, ruang kerja Direktur RSUD dr. Hardjono Yunus Mahatma, dan ruang Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, tim penyidik KPK langsung bergeser ke Desa Ngunut, Kecamatan Babadan.
Hingga berita ini ditayangkan, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Desa Ngunut yang diduga milik adik Bupati Sugiri Sancoko, sebagai upaya pengembangan kasus tersebut. (Tim)





















